Carut Marut Sistem Penanggulangan Bencana Selama tahun 2018 jadi Sorotan Ombudsman RI

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memaparkan bahwa terdapat beberapa catatan soal kelemahan dan potensi maladministrasi di tahun 2018.

Editor: Doan Pardede
Humas Aksi Cepat Tanggap (ACT)
CARI KORBAN - Relawan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih mencari korban Gempa Palu di reruntuhan Perumnas Balaroa, Palu, Sulteng, Jumat (12/10/2018). 

Carut Marut Sistem Penanggulangan Bencana Selama tahun 2018 jadi Sorotan Ombudsman RI

TRIBUNKALTIM.CO - Ombudsman RI menyampaikan sejumlah catatan penyelenggaraan pemerintah yang menonjol di tahun 2018 agar bisa mendapat perhatian khusus pada tahun 2019.

Salah satunya adalah carut marut sistem penanggulangan bencana.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memaparkan bahwa terdapat beberapa catatan soal kelemahan dan potensi maladministrasi di tahun 2018.

Contoh pada pra-bencana semisal early warning system yang tak berfungsi secara efektif, pengadaan dan perawatan alat deteksi tsunami tersandera sistem anggaran yang tidak berorientasi kebutuhan, juga kurangnya pendidikan bencana bagi masyarakat sehingga mereka gagap.

 

Ada Orang yang Memang Sengaja Sebarkan Hoaks Demi Raup Dolar, Ini Penjelasan Kominfo

Soal Teror Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK, Kapolri: Ada Petunjuk Menarik

Ramna (33) warga Petobo Kota Palu sedang mencuci alat masak di pengungsian. Ia selamat dari bencana likuefaksi setelah dimuntahkan bumi.
Ramna (33) warga Petobo Kota Palu sedang mencuci alat masak di pengungsian. Ia selamat dari bencana likuefaksi setelah dimuntahkan bumi. (KOMPAS.com/ROSYID AZHAR)

Serta anggaran bencana yang kurang memadai.

Sementara pada tahap tanggap darurat, masih terdapat organisasi dan koordinasi yang tak baku, peran dan kewenangan BPBD tidak jelas, pemberian bantuan yang harus lebih dulu melewati proses berbelit, dan akses bantuan masih terfokus pada kota tertentu saja serta informasi dan data simpang siur.

Sedangkan di tahap pasca-bencana, ads empat concern yang perlu menjadi perhatian :

1. Pemulihan kesehatan fisik dan psikologis

2. Akurasi pendataan korban

3. Administrasi dan prosedur pencairan anggaran

4. Penyediaan hunian sementara – hunian tetap serta pelayanan administratif dokumen kependudukan dan hak atas tanah.

Luna Maya Salting saat Telponan dengan Ariel Noah, Ini yang Pertama Diucapkan, Netizen Heboh!

Ricuh di Rutan Kelas IA Surakarta Sempat buat Suasana Mencekam, Warga Soroti Pengamanan

Tampak salah satu villa rusak berat pasca dihempat tsunami di Pesisir pantai di Kabupaten Serang, Banten, Senin (24/12/2018).
Tampak salah satu villa rusak berat pasca dihempat tsunami di Pesisir pantai di Kabupaten Serang, Banten, Senin (24/12/2018). (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah ke depan untuk memperbaikinya.

"Mari kita perbaikinya agar korban bencana mendapat pelayanan publik yang lebih baik," kata Alvin di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Tantangan ke depan dalam mengatasi catatan permasalahan tersebut, Ombudsman RI menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana alam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved