CPNS 2018

Sempat Didukung Puluhan Ribu Tanda Tangan, Begini Akhir Petisi Revisi Passing Grade CPNS 2018

Bulan Oktober 2018 lalu, sejumlah warganet yang meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 direvisi dan mengalang petisi di situs www.change.org.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture www.change.org
Petisi revisi passing grade CPNS 2018 

Sempat Didukung Puluhan Ribu Tanda Tangan, Begini Akhir Petisi Revisi Passing Grade CPNS 2018 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan Oktober 2018 lalu, sejumlah warganet yang meminta agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi mengalang petisi di situs www.change.org. 

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Ada Bukti Baru soal CPNS 2018, Sejumlah Instansi Ajukan Revisi untuk Hasil Akhir, Tetap Update Info

 

 
 
Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.

Ada 4 poin yang menurut pembuat petisi perlu jadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan.

1. Meninjau dan merevisi Permen PAN-RB Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018, berdasarkan pertimbangan dan rasionalisasi yang lebih adil, obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan

2. Adanya perubahan sistem dalam TKD dan TKB, diantaranya manakala TKD tidak terpenuhi 3x jumlah formasi (1:3)  maka bisa menggunakan sistem rangking 1-3. hal ini dinilai lebih adil dan tidak membuang2  anggaran yg konon mencapai Rp370 milliar,  lagian kl akan menyeleksi TKD lagi  pelamarnya juga itu2 juga.

3. Bagi  yang telah lolos passing grade TKD, bisa diposisikan dengan poin plus (tambahan poin) dalam perangkingan dengan tambahan skor tersendiri (misalkan yg tembus PG dapat tabungan sekian poin, atau di peringkat 1) dibanding yang nilai lebih tinggi tapi tidak lolos PG, dan itu mungkin cukup adil. Namun hasil akhir tetap mengacu pada akumulasi gabungan TKD dan SKB dimana poin TKD adalah 40% dan SKB 60%.

4. Pemerintah harus memperbaiki sistem seleksi CPNS yang lebih berkualitas, untuk tahun2 selanjutnya. tes dan seleksi yang bisa mengukur dengan cermat dan tepat, dengan siginfikasi yang tinggi, berdasarkan teori seleksi yang ilmiah dan terbaru yang bisa dipertanggung jawabkan. tidak cuma mengandalkan tebak2an ala pilihan ganda, seleksi CPNS kedepan tantanganya berat, CNPS harus sangat selektif benar, terlebih ada yang merilis survey hampir seper lima (19,4 persen) ASN anti Pancasila. 

Dengan demikian kebutuhan formasi CPNS  2018 bs terpenuhi secara efektif  efisien, dan pemerintah tidak perlu mengulang setahun lg untuk mnggelontorkan dana seleksi CPNS pd formasi dan kuota yg sama dg anggaran berbeda, terlebih kebutuhan formasi tersebut rata2 mendesak. namun demikian pada prinsipnya  kami  tetap mendukung adanya seleksi CPNS yang berkualitas, sehat dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salam Sehat Nasional!

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved