CPNS 2018

Sempat Didukung Puluhan Ribu Tanda Tangan, Begini Akhir Petisi Revisi Passing Grade CPNS 2018

Bulan Oktober 2018 lalu, sejumlah warganet yang meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 direvisi dan mengalang petisi di situs www.change.org.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture www.change.org
Petisi revisi passing grade CPNS 2018 

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved