Jadi Istri Anggota TNI ternyata Tak Cukup hanya Modal Cinta, Ada Seabrek Persyaratan hingga Tes

Jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang, sang istri harus siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Agus Yudhoyono bersama istrinya Annisa Pohan dan Bella Saphira dengan suaminya Agus Surya Bakti. 

Jadi Istri Anggota TNI ternyata Tak Cukup hanya Modal Cinta, Ada Seabrek Persyaratan hingga Tes

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Contoh saja jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.

Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.

Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslah melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

 

TNI dan Polri di Perbatasan Nunukan Amankan Dua WNA Asal Filipina yang Buang 1 Kg Sabu ke Laut

Debat di Twitter dengan Admin TNI AU, Wasekjen Partai Demokrat Diminta Tak Berputar Seperti Gasing

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan:

Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved