Beda dengan PNS, P3K atau PPPK Bisa Langsung Isi Pos Fungsional di Level Bawah hingga Tertinggi
Pemerintah kini menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beda dengan PNS, P3K atau PPPK Bisa Langsung Isi Pos Fungsional di Level Bawah hingga Tertinggi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Selain Bakal Dapat Gaji ke-13, Upah Guru Honorer di Depok Naik jadi Rp 1 Juta - Rp 4 Juta per Bulan
Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
- Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
- PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
- PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.
Hatmi yang seorang guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.
Karena tidak ada uang pensiun di masa akhir kariernya.
“Saya tidak puas dengan rencana seleksi PPPK itu. Yang saya inginkan adalah menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak. PPPK itu kan sama saja dengan kontrak, sebab tidak ada uang pensiunan," ujar guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, beberapa waktu lalu.
Hari Guru Nasional, Ini Harapan PGRI Kaltim soal Standar Upah Honorer
Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Non PNS, Jadi Jalan Keluar Perbaikan Nasib Honorer ?
Hatmi mengatakan, kalau aturan memaksa demikian, dia meminta ada perlakuan khusus.
"Ok, kalau toh nanti PPPK, tapi ya harus ada pensiunnya dipikirkan," ujarnya.
“Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak,” ujarnya.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.