Namamu Tercantum di Pengumuman CPNS 2018 Kemenag ? Segera Siapkan Berkas-berkas Ini
Akses info kelulusan seleksi CPNS 2018 Kemenag bisa melalui situs kemenag.go.id atau telegram.
Namamu Tercantum di Pengumuman CPNS 2018 Kemenag ? Segera Siapkan Berkas-berkas Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman Hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag telah disampaikan Kemenag, Selasa (15/1/2019) melalui akun twitter dan instagramnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang dinyatakan Lulus.
Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 Kemenag yang sebelumnya peserta mendaftar via situs sscn.go.id.
Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (15/1/2019) malam.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Rekrutmen PPPK atau P3K Segera Dibuka, Warga Berusia 60-an Tahun juga Masih Bisa Daftar
Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Kritik Habis Pemerintah, Ini Respons Jokowi & Para Ketum Partai

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Wajib Disimpan! Berikut Nomor Telepon Penting di Balikpapan, Mulai Kantor Polisi hingga Basarnas
Glass, Seri Ke-3 Unbreakable Tayang Perdana Hari Ini, Simak Jadwal di Bioskop Balikpapan & Samarinda
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu
pemberkasan;
4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan dari
perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
atau Kementerian Agama;
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai
dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;