Bawaslu Kaltim Gugurkan Pencalonan Seorang Caleg Nasdem di Bontang, Ini Alasannya

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangan bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Doan Pardede
HO/BAWASLU
PENCALONAN DIBATALKAN— Majelis Hakim Bawaslu Kaltim memutuskan pencalonan Kasdi caleg dari partai Nasdem nomor urut 9 digugurkan. 

Bawaslu Kaltim Gugurkan Pencalonan Seorang Caleg Nasdem di Kota Bontang, Ini Alasannya

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim memutuskan pencalonan Calon Legislatif (Caleg) Nasdem nomor urut 9 Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan, Kasdi, digugurkan.

Kasdi dinyatakan melanggar aturan pemilu karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dan KB saat mengikuti kontestasi Pileg 2019.

Majelis hakim yang dipimpin, Saipul dan dua anggotanya Muhammad Ramli serta Ebis Marwi memutuskan agar KPU Bontang mencoret nama Kasdi sebagai Caleg dari Partai Nasdem.

“Baru-baru saja putusan dibacakan majelis, salah satu poinnya meminta KPU mencoret nama Kasdi dari Caleg,” ujar Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah usai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Kaltim, di Samarinda, Kamis (17/1/2019).

Jelang Debat Pilpres, Massa Pendukung Diminta Tertib dan Tidak Saling Lempar Ejekan

Lowongan Kerja BUMN PT Taspen, Pendidikan Minimal D3 dan Usia 32 Tahun juga Bisa Mendaftar

Nasrul mengatakan, keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangan bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kasdi.

Sejumlah bukti dokumen seperti absensi, cuti dan dinas luar masih dilakukan oleh Kasdi kendati telah terdaftar sebagai Caleg.

Hal itu juga diperkuat oleh keterangan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB dan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bontang.

Komisioner Bawaslu Bontang divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa, Aldy Altrian menambahkan selain terlapor pertama (Kasdi), majelis juga memerintahkan terlapor kedua (KPU Bontang) untuk segera melaksanakan putusan majelis.

“KPU menjadi terlapor kedua karena konsekuensi yuridis, sebab daftar caleg tetap itu produk KPU. Maka penyelenggara ini juga menjadi terlapor,” ujar Aldy saat dihubungi tribunkaltim.co.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bontang, Suardi mengatakan masih akan berkonsultasi dengan KPU Kaltim terkait hasil putusan majelis tersebut.

Cerita Unik Dibalik Video Mesum Mojokerto yang Viral, Ada Asmara yang Kandas karena Lamaran Ditolak

Bopeng di Wajah Bekas Jerawat Bikin Nggak Pede, Ini Cara Menghilangkannya

Pihaknya juga bakal menggelar rapat pleno untuk membahas hasil putusan ini.

Menurut dia, pihak terlapor 1 (Kasdi) masih bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhitung 3 hari kerja setelah putusan dibacakan.

“Sebenarnya kami pun bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, nah itu akan kita bahas dulu di pleno,” pungkas Suardi.

Sementara itu, tribunkaltim.co juga mencoba menghubungi Kasdi melalui sambungan telepon untuk meminta tanggapan seputar keputusan Bawaslu tersebut.

Namun sayangnya, belum ada respon.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved