Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat
Tiga orang tersangka wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas. Ketiganya terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan berhasil diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.
Tiga orang tersangka wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas.
Ketiganya terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.
Kosmetik yang Mengandung Alkohol Dipastikan Tidak Haram, Ini Penjelasan LPPOM MUI Kaltim
Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker
Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda
"Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki label dari BPOM," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal.
Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Heny Purba langsung melakukan penyelidikan.
UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, anggota polisi menyamar jadi pembeli.
Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, polisi menemukan bukti bahwa pelaku benar menjual kosmetik tanpa memiliki izin.