Soal Putusan Bebas, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Abu Bakar Baasyir Sempat Salah Paham
Yusril Ihza Mahendra, menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.
Soal Putusan Bebas, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Abu Bakar Baasyir Sempat Salah Paham
TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.
Kunjungan Yusril tersebut dalam rangka penyampaikan keputusan bebas dari Presiden Joko Widodo.
Gagal Dapatkan Bek Pinjaman dari Persib Bandung, Nabil Husein : Kali Ini Belum Berjodoh
Yusril menceritakan Baasyir sempat salah paham terkait keputusan bebas dari Presiden tersebut.
"Pak Yusril maksudnya saya ini menjadi tahanan rumah," ujar Yusril saat menirukan perkataan Baasyir dalam tayangan Kompas TV, Jumat (18/1/2019).
Ia kemudian, menegaskan kepada Baasyir bahwa dirinya telah divonis bebas pengadilan dan bukan bebas dengan syarat menjadi tahanan rumah.
"Bapak (Ba'asyir) bukan tahanan lagi, bapak sudah divonis bebas pengadilan. Keputusan bapak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah ikhracht," ujar Yusril yang kembali menirukan pembicaraannya dengan Baasyir.
Dilaksanakan Bulan April, Berikut Jadwal dan Kisi-kisi Ujian Nasional 2019 Tingkat SMP hingga SMA
Pria Ini Siap Beri Rp 100 Juta Bagi Siapapun yang Bisa Buktikan Ijazah SMA Jokowi Asli
Yusril mengatakan vonis bebas itu didapat setelah Jokowi memberikan pertimbangan kemanusiaan.
"Beliau sudah tua, sudah uzur. Dia (Jokowi) enggak suka melihat ulama di penjara lama-lama," ucapnya.
Ba'asyir diketahui divonis selama 15 tahun terkait kasus terorisme.
Dirinya saat ini telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih.
Pria asal Solo berusia 81 tahun itu akan dibebaskan pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra Ungkap Abu Bakar Baasyir Sempat Salah Paham Soal Putusan Bebas