Dinilai Berkampanye dengan Fasilitas Pemerintah, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi'.

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan kampanye terselubung, Jumat (18/1/2019). 

Dinilai Berkampanye dengan Fasilitas Pemerintah, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas tuduhan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA).

Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019).

"Adapun yang menjadi permasalahan dari hal tersebut adalah adanya suatu tindakan licik dari Pak Jokowi, yang mana dalam hal ini dirinya adalah selaku presiden dan juga selaku calon presiden," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Fatya Ginanjarsari Mantan Puteri Kaltara Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Prostitusi Artis

New Avanza dan New Veloz Resmi Diperkenalkan di Balikpapan, Berikut Rincian Harganya

"Apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut merupakan kampanye terselubung," kata dia.

Menurut pelapor, tayangan 'Visi Presiden Jokowi' berisi pemaparan visi-misi dan program Jokowi lima tahun ke depan.

Jokowi dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menggunakan jabatannya sebagai presiden, untuk memaparkan visi-misinya sebagai capres di lembaga penyiaran milik negara, yaitu TVRI.

Pelapor menduga, Jokowi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 282 juncto Pasal 304 Undang-Undang Pemilu karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kedudukannya sebagai presiden petahana.

Gagal Dapatkan Bek Pinjaman dari Persib Bandung, Nabil Husein : Kali Ini Belum Berjodoh

Terpidana Kasus Megapungli Komura Akhirnya Digeser dari DPRD Samarinda, Ini Penggantinya

Sebagai calon presiden, Jokowi dituding melanggar Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa barang bukti berupa rekaman tayang visi Jokowi di stasiun tv.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye Terselubung"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved