DPA Molor, Pegawai di Pemkab Kutim Bisa Tidak Gajian
Bahkan, pejabat maupun staf yang mengurusi penyusunan DPA di setiap OPD dilarang keluar kota atau dinas luar.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pembahasan coffee morning pekan ketiga Januari 2019, Senin (21/1), masih seputar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kutai Timur.
Padahal, dalam coffee morning pekan sebelumnya, Bupati Ismunandar sudah mewanti-wanti dan menginstruksikan agar DPA rampung pada pekan kemarin.
Molornya perampungan DPA Kutim membuat Wakil Bupati Kasmidi Bulang bereaksi. Ia didampingi Sekda Irawansyah dan Asisten Administrasi Umum, Yulianti meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kutim segera menyelesaikan proses penyusunan DPA.
Baca: Terungkap Arti Sebenarnya dari Nama Ahok, Permohonan Setelah Bebas: Panggil Saya BTP
Baca: Ini yang Membuat Bupati Muharram Gugup Masuk Ruang Sidang PA
Bahkan, pejabat maupun staf yang mengurusi penyusunan DPA di setiap OPD dilarang keluar kota atau dinas luar.
“DPA ini batasnya 31 Januari mendatang. Kalau sampai tanggal itu, tidak juga diserahkan ke Pemerintah Pusat, dana kita tidak akan ditransfer. Selain pegawai yang tidak bisa gajian, tanggung jawab Pemkab Kutim terhadap janji untuk pembayaran pada pihak ketiga di bulan Ferbuari, bagaimana. Itu Pak Bupati bertanda tangan di atas materai. Bisa diserang orang kantor kita ini,” ungkap Kasmidi.
Baca: Pelatih Anyar Borneo FC Fabio Lopez Akan Pimpin Latihan Usai Libur 2 Hari
Baca: Titus Bonai Pilih Bermain Futsal daripada Merumput Bersama Borneo FC
Panjangnya penyusunan DPA, diakui beberapa Kepala OPD ada kendala. Selain, pagu dana yang tidak sinkron antara Bappeda dan BPKAD, juga terkait pembayaran utang yang bila dimasukkan ke anggaran murni 2019, mengganggu program yang sudah disusun di 2019.
“Di Dinas Pekerjaan Umum, pagu anggaran yang disodorkan Bappeda dengan BPKAD tidak sinkron. Kami harus input ikut yang mana. Sementara pagu anggaran semisal Rp 100 juta tentu dikunci di angka itu. Nah, kalau di Bappeda angkanya Rp 100 juta, tapi di BPKAD angkanya Rp 110 juta, yang Rp 10 juta kita masukkan kemana?,” ungkap Kadis PU Kutim, Aswandini Eka Tirta.
Baca: Pemabuk Tewas Akibat Panjat Tembok Kebun Binatang Masuk Kandang Singa
Sementara Kadisdukcapil Kutim, Januar HLPA mengatakan pihaknya baru menyelesaikan perubahan DPA karena, akhir pekan lalu mendapat dana tambahan dari pokok-pokok pikiran DPRD Kutim. Dana tersebut untuk membantu program perekaman e-KTP dan akta kelahiran.
Baca: Cuma Gara-gara Jawaban Jungkook BTS ke Penggemar, Produk Pelembut Pakaian Ludes di Pasaran
Menyikapi permasalahan tersebut, Wabup Kasmidi Bulang meminta tim TAPD segera menggelar rapat untuk menyinkronkan seluruh angka DPA yang ada.
“Saya minta semua OPD merampungkan hari ini juga (Senin, red), agar Selasa bisa asistensi dan Rabu bisa dibawa ke Jakarta. Jangan sampai Senin depan kita masih membahas DPA lagi,” kata Kasmidi. (*)