Ini yang Membuat Bupati Muharram Gugup Masuk Ruang Sidang PA

Saya baru pertama masuk ruangan ini. Dan saya gugup, mudah-mudahan kita semua tidak sampai masuk ke ruangan ini untuk sidang dan menjadi duda

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
TANDA TANGAN - Penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Tanjung Redeb Kelas II, sebagai lembaga pemerintah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Muharram didampingi Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb DB Susanto mendatangi kantor Pengadilan Agama Kelas II Tanjung Redeb.

Muharram mengaku gugup saat memasuki ruang sidang utama, Pengadilan Agama.

"Saya baru pertama masuk ruangan ini. Dan saya gugup, mudah-mudahan kita semua tidak sampai masuk ke ruangan ini untuk sidang dan menjadi duda," seloroh Muharram, Senin (21/1).

Baca: Indeks Kerawanan Pemilu Provinsi Kaltara Aman Terkendali di Level 49,24

Baca: Agus Salim Menyandang Mandor Terbaik 2019, Bupati Kutim Serahkan Penghargaan

Baca: Update Prostitusi Online - Polisi Sebut Inisial 20 Artis, Satu Persatu Bakal Dipanggil Tiap Pekan

Kedatangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ini sebenarnya untuk menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Tanjung Redeb Kelas II, sebagai lembaga pemerintah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani.

Kepala Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Aprianto mengatakan, Kabupaten Berau merupakan salah satu pilot project pakta integritas setelah Kota Samarinda dan Balikpapan.

Baca: Cuma Gara-gara Jawaban Jungkook BTS ke Penggemar, Produk Pelembut Pakaian Ludes di Pasaran

Menurutnya, pencanangan pakta integritas ini merupakan sebuah keharusan, untuk menciptakan layanan publik yang bebas korupsi dan pungutan liar.

"Bukan berarti dengan pencanangan ini banyak kasus korupsi dan kolusi. Ini merupakan reformasi birokrasi secara kelembagaan termasuk aparaturnya," tegasnya, Senin (21/1).

Baca: Hanya 31 Warga Binaan di Lapas Tarakan Punya Nomor Induk Kependudukan

Aprianto mengatakan, saat layanan Pengadilan Agama lebih terbuka, bahkan nyaris tanpa kontak langsung dengan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama.

"Mulai dari mendaftar perkara, membayar biaya perkara bisa melalui layanan online, tanpa harus berurusan dengan Pengadilan Agama. Bahkan sekarang kami sudah membuat MoU (nota kesepahaman) dengan pihak perbankan dan PT Pos Indonesia," jelasnya.

Aprianto juga mengatakan, Pengadilan Agama juga mempersingkat penyelesaian perkara, paling lambat 5 bulan, perkara harus selesai disidangkan dan diputus.

Baca: Hanya 31 Warga Binaan di Lapas Tarakan Punya Nomor Induk Kependudukan

"Dulu, putusan perkara waris, bisa 15 tahun (baru selesai). Orangnya (yang berperkara) sudah meninggal baru diputus. Sekarang maksimal 5 bulan dan banding 3 bulan, sehingga tidak ada penumpukan perkara," tegasnya.

Pihaknya juga berencana membuat nota kesepahaman dengan aparat kepolisian untuk pengamanan. Pasalnya, kata Aprianto, di banyak daerah, sidang kasus perceraian bisa berujung pada tindak kekerasan hingga pembunuhan.

"Karena memang banyak kasus kekerasan, pembunuhan seperti di daerah lain. Pulang sidang, istrinya dibunuh. Karena problem rumah tangga ini cukup berat, melibatkan emosi," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved