Tak Ada Perubahaan Harga Tiket, Bagasi Berbayar pada Lion Air Group Mulai Diberlakukan
Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Aditya Rahman Hafidz
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Per 22 Januari 2019, Lion Air dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group sudah tidak memberlakukan diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 Kg per penumpang untuk maskapai penerbangan Lion Air dan bagasi cuma-cuma 10 Kg per penumpang untuk maskapai penerbangan Wings Air.
Dengan tidak berlakunya bagasi cuma-cuma tersebut, calon penumpang Lion Air atau Wings Air yang memiliki dan akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage), yang dapat diakses baik melalui website Lion Air ketika hendak melakukan pemesanan tiket, maupun melalui agen perjalanan tour and travel, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membelinya bersamaan pembelian tiket atau issued ticket, atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
Pembagian bagasi dikelompokkan pada jumlah +5 Kg, +10 Kg, +15 Kg, +20 Kg, +25 Kg, dan +30 Kg, dengan harga biaya bagasi yang berbeda-beda, tergantung rute tujuannya.
Namun begitu, Lion Air Group memperbolehkan setiap calon penumpang yang tertera namanya pada tiket, dapat membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi atau personal item seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita, dengan ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin tertentu, yaitu 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
District Manager Lion Air Group Area Balikpapan Achmad Affandi, melalui Chief Town Office Lion Air Balikpapan Mario Hesly Palit, mengatakan penghapusan bagasi cuma-cuma pada maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Pasal 22, dimana pada Poin C tercantum 'No Frills, dapat dikenakan biaya', yang juga dimana Lion Air dan Wings Air termasuk kedalam kelompok Low Cost Carrier (LCC).
Baca juga:
Kondisi Komodo Makin 'Kurus', Gubernur NTT Bakal Tutup Taman Nasional Komodo Selama Setahun
Tantangan Donald Cerrone Berbalas Sahutan Conor McGregor
Ditanya Soal ''01 atau 02'', Anak Abu Bakar Baasyir Menjawab . . .
Begini Respons Caleg yang Diduga Kampanye di Rumah Ibadah di Balikpapan Usai Ditetapkan Tersangka
Menuju Momen Peresmian, Alvaro Morata Diklaim Sudah Jadi Pemain Atletico Madrid
Resmi, Titus Bonai Tidak Akan Berseragam Borneo FC di Liga 1 2019