Pemprov Siapkan Perjanjian Kerja Sama untuk Lahan RSI
Asisten I Pemprov Kaltim, M Sabani menegaskan pihaknya akan segera menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) sewa lahan untuk RSI.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Demi segera beroperasinya Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda, Pemprov Kaltim dan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) sepakat menggunakan sistem sewa.
Pemprov Kaltim memberi lampu hijau kepada Yarsi agar menyewa aset tanah dan gedung yang terletak di Jl Gurami Samarinda agar kembali difungsikan menjadi RSI.
Asisten I Pemprov Kaltim, M Sabani menegaskan pihaknya akan segera menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) sewa lahan untuk RSI.
Namun terlebih dahulu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menghitung nilai aset guna menetapkan besaran dan mekanisme sewa lahan.
"Nanti dihitung dalam perjanjian kerja sama ada penghitungan dan rumusnya. Berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Yang punya Pemprov saja yang kita hitung, karena untuk aset Pemprov ini ada aturannya, itu yang harus kita pakai," ucap Sabani di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/1/2019).
Sedangkan untuk karyawan yang akan bekerja di RSI, pihaknya berharap Yayasan segera berkomunikasi dengan RSUD AW Sjahranie, lantaran sebagian besar eks karyawan RSI kini berada di bawah naungan RSUD AW Sjahranie.
"Yang pegawai di AWS harus dikomunikasikan pihak Yayasan. Ya tapi ini bertahap lah, tidak langsung bisa semua (karyawan) kembali ke RSI," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim Isran Noor yang berkomitmen mengoperasikan kembali RSI.
Padahal sebelumnya sempat terjadi persoalan pelik antara Pemprov dan pihak Yarsi.
"Itu kewenangan Gubernur yang sekarang untuk menjalin kerja sama lagi dengan RSI. Saya kira tidak ada masalah karena ini kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit," kata Rusman.
Pihaknya mendorong agar antara Pemprov dan Yarsi tidak berhenti sampai MoU. Menurutnya perlu ada tindak lanjut melalui perjanjian kerja sama termasuk menerbitkan surat perjanjian kerja sama.
Pihaknya enggan berspekulasi kapan RSI kembali beroperasi. Pasalnya hal itu tergantung keseriusan pihak Yarsi.
"Saya juga tidak bisa mengatakan RSI harus segera beroperasi, karena ini tergantung Yayasannya. Kalau mereka kepentingannya ingin segera beroperasi, ya silakan cepat mengurus izin," ungkapnya.
Rusman menilai penyelesaian polemik yang melibatkan Pemprov dan Yarsi ini setidaknya menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan aset Pemprov
"Cuma dalam persoalan ini akan menjadi contoh atau model. Maksudnya ketika ada kelompok masyarakat atau instansi lain yang ingin memakai aset pemerintah, paling tidak ini akan menjadi rujukan," kata Rusman. (*)