Sejak 13 Desember 2018 Sudah Bebas Jika Abu Baasyir Mau Teken Syarat Setia Pancasila

Itu karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan tidak pernah masuk ke register F.

VOA
Potret Abu Bakar Baasyir saat akan kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016). 

Sejak 13 Desember 2018 Sudah Bebas Jika Abu Baasyir Mau Teken Syarat Setia Pancasila

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -MenteriI Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah ia penuhi, antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan tidak pernah masuk ke register F.

"Menurut ketentuan, (masa tahanan) yang sudah dilaluinya 2/3 seharusnya beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember lalu," kata Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam proses sebelum 30 Desember pun Dirjen PAS melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai timbul debat lah setelah pernyataan Pak Yusril. Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," sambung Yasonna Laoly.

Namun, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen, yang satu di antara berisi ikrar setia terhadap Pancasila.

Ia mengatakan, syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat, termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.

"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," jelas Yasonna Laoly.

Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan, dan lain-lain.

Kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Polri, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," ucap Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut, demi kebaikan bersama.

"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," cetus Yasonna Laoly.

[Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Bakar Baasyir Seharusnya Sudah Bebas pada 13 Desember 2018 Jika Mau Teken Ikrar Setia Pancasila, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved