Petani Swadaya dan Pabrik CPO Sepakat Menjalin Kemitraan, STDB Jadi Perhatian Serius Pemkab Paser

Petani Swadaya dan Pabrik CPO Sepakat Menjalin Kemitraan, STDB Jadi Perhatian Serius Pemkab Paser

TRIBUN KALTIM / SARASSANI
Rapat koordinasi memfasilitasi kemitraan antara Koperasi Pekebun Swadaya dengan perusahaan-perusahaan pabrik CPO di ruang Sadurengas, Kamis (24/1/2019). 

Petani Swadaya dan Pabrik CPO Sepakat Menjalin Kemitraan, STDB Jadi Perhatian Serius Pemkab Paser

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sekarang petani kelapa sawit swadaya Kabupaten Paser bisa menarik napas lega. Dengan bermitra perusahaan pabrik pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), petani swadaya akan mendapat harga jual Tandan Buah Segar (TBS) yang sesuai ketetapan pemerintah. Itu adalah hasil akhir agenda Pemkab Paser dalam memfasilitasi kemitraan antara Koperasi Pekebun Swadaya dengan pabrik CPO di ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (24/1/2019).

“Alhamdulillah, setelah kita berdiskusi dari pukul 09.00 hingga 13.50, akhirnya mendapat hasil yang menggembirakan semua pihak,” kata Asisten Ekonomi Setda Paser Hj Ina Rosana.

Didampingi Kabag Bina Ekonomi I Setda Paser M Yasin dan Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Paser M Gunawan, Ina lebih lanjut mengatakan petani dan perusahaan (pabrik) sepakat menerapkan kemitraan sesuai Permentan 01/2018, kesepakatan yang menjadi komitmen bersama.

“Itu yang pertama, kedua kita akan membentuk tim monitoring yang salah satu tugasnya adalah mengevaluasi proses kemitraan yang mengacu Permentan 01/2018. Artinya, baik perusahaan maupun kelembagaan petani swadaya (Koperasi) telah melaksanakan kesepakatan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dalam waktu 6 bulan kedepan, Ina berharap sudah terlihat perubahan yang lebih baik. Untuk petani swadaya diminta segera lakukan persiapan. Seperti kelembagaan Koperasi, legalitas kebun, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan persyaratan lain sesuai standar Permentan 01/2018, sehingga usulan kemitraan yang diajukan petani swadaya bisa mengakomodir perusahaan.

Terkait STDB menurut Ina akan menjadi perhatian serius Pemkab Paser, tanpa STDB proses kemitraan kelembagaan petani swadaya dengan perusahaan akan jadi terhambat. “STDB ini kita serahkan ke dinas teknis, karena untuk penerbitannya berkaitan dengan kegiatan yang memerlukan alokasi anggaran. Semoga bisa diakomodir APBD Perubahan 2019,” sambungnya.

Terhadap perusahaan yang menghindari usulan kemitraan, apalagi kelembagaan petani telah melenggapi persyaratan sesuai standar Permentan 01/2018. Pemkab Paser akan bersikap tegas pada perusahaan tersebut. “Kita akan panggil melalui surat Bupati, kemitraan petani yang belum berbentuk Koperasi, tolong arahkan untuk membuat kelembagaannya,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved