Sekjen PDIP Sebut Puisi Fadli Zon Bertajuk ''Ahmad Dhani'' Ragukan Independensi Mahkamah Agung
Puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dinilai sebagai bentuk penodaan terhadap independensi peradilan di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dinilai sebagai bentuk penodaan terhadap independensi peradilan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Puisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berjudul Ahmad Dhani, ucap Hasto, sebagai bentuk penodaan terhadap independensi peradilan di negeri ini.
"Pak Fadli Zon meragukan institusi Mahkamah Agung. Jadi Pak Fadli Zon menyerang karena keputusan pengadilan itu bersifat independen," ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Hasto meminta Fadli membaca kembali buku-buku yang berkaitan dengan konstitusi negara.
Pemerintah, ucap Hasto, tak mungkin mengintervensi lembaga yudikatif karena sifatnya mandiri dan independen.
Baca juga:
Kabar Heboh Negeri Tetangga; Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Ngesot Menunggu di Luar
Susul Lion Air, Citilink Berlakukan Kebijakan Biaya Bagasi Penerbangan Domestik; Simak Ketentuannya
Sang Ayah Berencana Pindahkan Adik Vanessa Angel ke Sekolah Lain Gara-gara Terus Dibully
Usul Penyebutan KKB Diganti Jadi Separatis, Moeldoko: TNI Perlu Terlibat
Berlatih di Inggris, Skuat Garuda Select Kemungkinan Besar Akan Tantang Chelsea
"Mungkin karena kesibukan buat puisi, lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945. Jadi apa yang disampaikan Pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," tutur Hasto.
Sebelumnya Fadli membuat puisi berjudul Ahmad Dhani.
Puisi dibuat untuk menanggapi vonis bersalah dari pentolan band Dewa 19 itu.