Ini Kata Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah yang Juga Ditemukan di Balikpapan

Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid Indonesia BArokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02.

Editor: Adhinata Kusuma
Tribunkaltim.co/ Aris Joni
Tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan Bawaslu di Kantor Pos Balikpapan, Selasa (29/1/2019) 

Ini Kata Dewan Pers soal Tabloid Indoseia Barokah yang Juga Ditemukan di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.

BACA:

BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri

Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan

Dikembalikan ke Kantor Pos Balikpapan, Belum Diketahui Siapa Pengirim Tabloid Indonesia Barokah

Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan, Tabloid Indonesia Barokah Langsung Diamankan di Polda Kaltim

Seorang warga tengah membaca Tabloid Indonesia Barokah.
Seorang warga tengah membaca Tabloid Indonesia Barokah. (Tribun Jabar/Mumu Mujahidin)

Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada Tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.

BACA:

BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri

Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved