Terlibat Prostitusi Online, Seorang Oknum Honorer di Kalbar Diamankan Polisi

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Doan Pardede
HO/Polres Ketapang
Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. 

Terlibat Prostitusi Online, Seorang Oknum Honorer di Kalbar Diamankan Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. 

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun,  Kamis (31/01/2019).

 

Sering Kecelakaan, Tentara di Samarinda Beri Tanda Peringatan di Jalan Rusak

Soal Pelunasan Proyek Auditorium, Satu Yayasan di Samarinda Disomasi Kontraktor

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

 

"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.

"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.

Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

 

Alfamidi Hibahkan Laboratorium Pemasaran di SMK Negeri 14 Samarinda

Lilin dan Ratusan Lampion sudah Terpasang di Klenteng Thien Ie Kong

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

 

Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved