Dalam Sidang Adjudikasi, Caleg Kasdi Ungkap Sejumlah Hal yang Layak Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang Adjudikasi dengan agenda pembacaan permohonan Caleg dari Partai Nasdem, Kasdi dan Tanggapan KPU Bontang digelar Jumat (1/2/2018) petang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/ICHWAL
Kasdi selaku pemohon memabacakan permohonan kepada majelis hakim dalam sidang adjudikasi yang digelar Jumat, (1/2/2019). 

Dalam Sidang Adjudikasi, Caleg Kasdi Ungkap Sejumlah Hal yang Layak Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Sidang Adjudikasi dengan agenda pembacaan permohonan Caleg dari Partai Nasdem, Kasdi dan Tanggapan KPU Bontang digelar Jumat (1/2/2018) petang.

Sidang yang semula dijadwalkan untuk dua agenda ini harus dilanjutkan Senin (4/1/2019).

Pasalnya, untuk satu agenda lain yakni pembacaan tanggapan KPU atas permohonan Kasdi belum tak bisa dilakukan di hari yang sama.

Alasannya, pihak KPU mengaku belum menyiapkan tanggapan jawaban, karena ada beberapa poin yang berubah dalam dokumen permohonan Kasdi.

“Kami belum menyiapkan jawaban untuk tanggapan ini. Kami mohon Majelis untuk memberikan kesempatan pembacaan pada sidang selanjutnya,” ujar Ketua KPU Suardi di sela-sela persidangan adjudikasi.

Brigjen Eddy Sumitro Tambunan Resmi Jabat Wakapolda, Ini Pesan Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto

SIARAN LANGSUNG (LIVE) Jepang vs Qatar, Final Piala Asia 2019 Pukul 21.00 WIB di Fox Sports

Pantauan Tribunkaltim.co, sidang adjudikasi ini berlangsung lancar.

Pemohon Kasdi membacakan setumpuk dokumen permohonan di dalam persidangan tanpa didampingi kuasa hukum dari partai.

Salah satu poin yang dibacakan, Kasdi mengaku telah mengeluarkan biaya selama proses pencalonan berjalan.

Keputusannya pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil keputusan.

 

Kang Daniel dan Yoon Ji Sung Dikontrak Eksklusif LM Entertainment Setelah Wanna One Resmi Bubar

Intip Resep Iga Bakar Madu, Seporsi Dihargai Rp 89 Ribu

Kata Kasdi, selama proses pencalonan dia sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.

Uang tersebut digunakan untuk pencetakan alat peraga dan kampanye.

“Yah selama ini sudah habis Rp 100 jutaan lah, jadi semoga bisa jadi pertimbangan Bawaslu untuk mengabulkan permohonan saya,” kata Kasdi yang ditemui wartawan usai mengikuti persidangan.

Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara

 

Detik-detik Jaksa Eksekutor Balik Kanan dari Rumah Buni Yani, Ini Alasan Terbaru Hindari Vonis MA

Dalam permohonannya, dia pun mengatakan agar majelis benar-benar mempertimbangkan putusan yang merugikan dirinya.

Menurut dia, kesalahan seharusnya tidak ditimpakan kepadanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved