Dalam Sidang Adjudikasi, Caleg Kasdi Ungkap Sejumlah Hal yang Layak Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang Adjudikasi dengan agenda pembacaan permohonan Caleg dari Partai Nasdem, Kasdi dan Tanggapan KPU Bontang digelar Jumat (1/2/2018) petang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/ICHWAL
Kasdi selaku pemohon memabacakan permohonan kepada majelis hakim dalam sidang adjudikasi yang digelar Jumat, (1/2/2019). 

Pasalnya, jauh sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pihaknya sudah mengundurkan diri.

Namun, birokrasi pemerintah yang panjang masih memproses.

Alhasil gaji masih dia terima.

“Ini kesalahan bukan di saya, karena sudah mengajukan pengunduran diri sejak Juli. Tapi pemerintah baru menerbitkan keputusan pensiun pada Desember. Seharusnya bukan kesalahan saya, tapi harus saya tanggung,” ujar Kasdi.

 

Batal Terbang Akibat Kendala Teknis Roda Pesawat, Penumpang Sriwijaya Air Dialihkan ke Garuda

Sempat Viral, Warga Mengaku Gakin yang Tinggal di Kutai Lama Ternyata Bukan Warga Kukar

Ketua Majelis, Nasrullah mengatakan agenda sidang selanjutnya akan digelar dengan dua agenda yakni, pembacaan tanggapan termohon atau KPU atas permohonan Kasdi.

Kemudian agenda penyampaian alat bukti dari Kasdi dan KPU.

“Masa proses sengketa pemilu ini selama 12 hari, nah sejak diproses pertama sudah melewati 6 hari masa kerja. Sisanya akan di maksimalkan agar Selasa (12/1/2019) sudah putusan,” ujar Nasrullah. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved