Penyanyi Ini Blak-blakan Ungkap Asal Usul RUU Permusikan, Singgung Restoran dan Tempat Karaoke

Sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Editor: Doan Pardede
Kolase/tribunnews/twitter
RUU Permusikan - 262 Pelaku Musik Mulai dari Danilla Riyadi hingga Mondo Gascoro Nyatakan Sikap Menolak Draft Rancangan 

Penyanyi Ini Blak-blakan Ungkap Asal Usul RUU Permusikan, Singgung Restoran dan Tempat Karaoke

TRIBUNKALTIM.COPenyanyi Ashanty menegaskan bahwa suaminya, anggota DPR RI Anang Hermansyah lah yang memberikan usulan terkait draf Rancangan Undang Undang Permusikan.

Hal itu dikatakan Ashanty saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019).

"Banyak yang harus mendapat pencerahan, bahwa Mas Anang itu yang mengusulkan dan berjuang di dalam sana masuk ke DPR untuk RUU Musik. Tapi kan yang merumuskan ya bukan Mas Anang," ucap Ashanty.

"Kan ada nih orang yang bertanggung jawab terhadap naskah akademik ini adalah Kepala Pusat Perencanaan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI. Kalau Anang yang bikin ya hebat banget, mungkin sebentar lagi jadi menteri," sambungnya.

Sisi Lain Pertunjukan Barongsai, Butuh Modal Besar dan Keahlian Khusus hingga jadi Sarana Pemersatu

Film Alita: Battle Angel Tayang di Bioskop, Perjuangan Cybrog Perempuan dan Serpihan Masa Lalunya

Kisah Fabiana, Wanita yang Berhasil Melahirkan dengan Mencangkok Rahim Mayat di Tubuhnya

Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya

Ashanty menuturkan, Anang berjuang agar semua musisi mendapatkan hak dari semua karya yang mereka ciptakan.

"Dia mengusulkan, dia bilang tolong dong saya masuk sini (DPR) berjuang untuk adanya UU musik demi kemaslahatan semua musisi kenapa? Royalti," ucap Ashanty.

Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019).
Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019). ((KOMPAS.com/ Ira Gita))

 Inilah Daftar Proyek Infrastruktur di Indonesia yang Dibiayai Melalui Utang, Waduk hingga Jalur KA

Mengejutkan! Terlalu Sering Makan 6 Bagian Tubuh Ayam Ini Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan

Cerita Raja Copet Tomo, 25 Tahun Tak Pernah Tertangkap, Punya Jam Kerja hingga Jimat di Kelamin

Imlek 2019 : 10 Hal Tentang Tahun Baru Imlek, Kenapa Bukan 1 Januari hingga Tiket Lebih Cepat Habis

"Kita kan bisa lihat, penyanyi masa tua hidup ngontrak, sakit keras, tapi kita harus konser amal dan galang dana buat dia. Padahal di karaoke dan restauran sering diputar lagunya. Tapi dia enggak dapat apa-apa," tambahnya.

Membatasi Ruang Gerak

Sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.

"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.

"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik.

Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

"Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik,"

 "Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE,"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved