Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru soal PPDB 2019, Syarat Utama Bukan Nilai Ujian Nasional

kemdikbud mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah

TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Pengumuman PPDB Online di SMAN 1 Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB 2019.

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

 

Baca: Aturan Terbaru Kemendikbud : SKTM Tak Berlaku Lagi dalam Proses PPDB 2019

Suasana pendaftaran ulang di SMA Negeri 1 Makassar jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Senin (10/7/2017). Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah selesai melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2017/2018. Siswa baru mulai belajar 17 Juli mendatang. tribun timur/muhammad abdiwan
Suasana pendaftaran ulang di SMA Negeri 1 Makassar jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Senin (10/7/2017). Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah selesai melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2017/2018. Siswa baru mulai belajar 17 Juli mendatang. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.

Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan.
Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan. (abdiwan/tribuntimur.com)

Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.

Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved