Breaking News

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Lihat 8 Syarat dan Batas Umur

Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.

TribunStyle.com Kolase
PPPK (P3K) 

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Lihat 8 Syarat dan Batas Umur

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran PPPK atau P3K dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id, perhatikan 8 persyaratan dasar ini.

Syarat usia ada yang istimewa.

Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Kebakaran di Samarinda, Masriah dan Keluarganya Tidur di Dermaga Kapal

Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.

 Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai sore ini pukul 16.00 WIB.

Siap-siap, Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Jam 16.00 WIB Cek Linknya

Jenis Sayuran Ini Wajib Dihindari Bagi Penderita Asam Urat, Cek Daftarnya

Hasil Drawing Babak 16 Besar Piala Indonesia 2018, Persib Bakal Temui Lawan Berat

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."

Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.

Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.

Pencarian Sempat Dihentikan, Jenazah Pemain Termahal Cardiff City Emiliano Sala Akhirnya Ditemukan

Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.

Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.

Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Ada 43 Pendaftar, Hanya 9 Nama Lolos Passing Grade Rest CAT Komisioner KPU Kaltim, Ini Daftarnya

Berikut kedelapan syarat tersebut:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved