Breaking News

Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi Saat Hendak Belanja Pipet Kaca

Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda. Pelaku diamankan petugas saat hendak membeli pipet kaca.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
ILUSTRASI - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu, serta alat hisap sabu yang didapatkan dari pelaku atas nama Rachman Hidayat (37), Rabu (9/1/2019).   

Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi Saat Hendak Belanja Pipet Kaca

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda. 

Kali ini, petugas menangkap dua pelaku, yakni Masta (23) dan Asep (23) pada Jumat (8/2/2019) kemarin, di Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang.

Keduanya diamankan petugas saat hendak membeli pipet (sedotan) kaca.

Hal itu pun diketahui petugas yang berada tidak jauh dari kedua pelaku tersebut, yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Pesawat Jurusan Padang-Jakarta Hanya Bawa 3 Penumpang, Yustianto : Lucu!Lebih Banyak Kru Kabinnya

Rekrutmen PPPK/P3K 2019, Tenaga Kesehatan Wajib Bedakan STR Internship dan yang Masih Berlaku

Benar saja, dari keduanya ditemukan 1 poket sabu seberat 0,37 gram yang baru aja dibeli oleh keduanya.

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan Kepolisian.

Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkoba, kendaraan roda dua yang saat itu digunakan pelaku juga turut diamankan.

"Kita amankan dua pelaku di pinggir jalan, di depan sebuah toko. Pelaku ini mau beli pipet kaca yang tidak lain digunakan untuk menghisap sabu," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus," Sabtu (9/2/2019).

Asita Sebut Posisi Batam Terancam, Gara-gara Tiket Pesawat Mahal Turis Lebih Suka Lewat Singapura

Pendaftaran PPPK Baru Bisa Dilakukan 10 Februari, Berikut Jadwal Tes CAT hingga Pengumuman Lulus

Menurut Kompol Markus, peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba di Samarinda.

Pasalnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya aparat penegak hukum saja yang melakukan, namun juga harus bersama dengan masyarakat dan unsur lainnya.

"Kalau ada indikasi peredaran maupun pengguna, segera laporkan kepada kami. Informasi apapun terkait dengan narkotika akan kita tindaklanjuti, asal memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved