PPPK

Dibuka Minggu 10 Februari 2019, Ini Link dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama telah dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2019.

menpan.go.id
Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai seleksi PPPK 2019 di Jakarta, Jumat (08/02). 

Dibuka Minggu 10 Februari 2019, Ini Link dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah dibuka hari Minggu 10 Februari 2019, berikut link dan tahap pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama telah dimulai dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2019.

Pendaftaran jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).

Mengutip dari Kompas.com, "(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti di CPNS 2018 kemarin.

Sempat Kecewa dengan Kuputusan PSSI, Persiwa Wamena Tetap Berangkat dan Hadapi Persib Bandung

Mengutip dari Tribunnews, PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bedanya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

 

Kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK?

Berikut deretan tahap pendaftarannya.

Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved