Kotak Gembok Jadi Tempat Simpan Sabu, Pria di Samarinda Seberang Diringkus Polisi
Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkannya di kawasan Samarinda Seberang.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan kepolisian.
Rabu (13/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria bernama Elby FR (25), warga Komplek Yuka, RT 8, Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan pelaku saat hendak diamankan, membuat kepolisian dapat segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
• Ingin Berobat ke Puskesmas? Ini Daftar Alamat dan Jam Layanan Puskesmas di Kota Balikpapan
• Jelang Valentine, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Polsek Samarinda Seberang
• Pendaftaran PPPK 2019, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Upload ke sscasn.bkn.go.id
Pelaku sendiri diamankan di jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 9,60 gram yang disimpan pelaku di kotak gembok, serta 1 unit handphone (HP).
Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkannya di kawasan Samarinda Seberang.
"Untuk saya jual lagi, per poketnya Rp 200 ribu," ucapnya singkat saat ditemui di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu (13/2/2019).
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang pelaku guna proses pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di rumah, termasuk barang bukti narkoba juga kita dapatkan. Masih mau kita kembangkan kasus ini," ungkapnya.
• PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Informasi Lengkap Daftar di Web Ini

Kapolsek meminta kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam pemberantasan narkotika. Paling tidak masyarakat dapat menjaga lingkungan tempat tinggalnya bebas dari narkoba.
"Kalau ada informasi mengenai transaksi maupun penggunaan narkoba, segera laporkan ke kepolisian, jangan didiamkan," tegasnya. (*)
Caption : DARURAT NARKOBA - Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Rabu (13/2/2019). TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D