Terpopuler
Pendaftaran PPPK 2019, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Upload ke sscasn.bkn.go.id
Tahap pertama pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019/PPPK 2019 sudah dibuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pertama pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019/PPPK 2019 sudah dibuka. Bagaimana dokumen pendaftaran untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh yang diupload ke sscan.bkn.go.id? Simak panduan berikut!
Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019 dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id.
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke seluruh Pemerintah Daerah, bahwa Pendaftaran PPPK Tahap I dibuka mulai tanggal 10-16 Februari 2019.
Sebelum mendaftar, calon pendaftar harus melakukan validasi data. Juga mengubungi instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi.
Untuk validasi data guna mengikuti seleksi PPPK, silakan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id. Bagi THK-II dan Pemekaran/Pengalihan:
A. Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)
- Peserta isi form di helpdesk
- Menginput NIK dan nomor KK
- Nomor peserta THK-II/Identitas THL-TB
- Nama
- Tanggal Lahir
- Nama Instansi
Setelah input data di atas baru dapat nomor tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah itu peserta datang ke BKD membawa:
- Cetakan kartu tanda peserta
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar latar belakang merah
- Berkas pendukung lainnya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
B. Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
- Peserta isi form di helpdesk
- Menginput NIK dan nomor KK
- Nomor peserta THK-II
- Nama
- Tanggal lahir
- Instansi lama
- Instansi baru