Rekrutmen PPPK 2019

Update Syarat Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019).

https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019).

Pendaftar perlu memperhatikan jenis dan ukuran dokumen agar tak terjadi kekeliruan.

Berdasarkan penuturan Kementerian PANRB, pendaftaran PPPK/P3K dibuka hingga Minggu (17/2/2019) mendatang.

Khususnya untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

Untuk melakukan pendaftaran, peserta rekrutmen PPPK/P3K diharuskan membuat akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id.

Simak cara buat akun PPPK/P3K dengan mengisi data sebagai berikut:

1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)

2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)

3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.

Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.

Sesuai alur pendaftaran PPPK/P3K, peserta rekrutmen diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan setelah selesai melakukan log in.

Dokumen yang harus diunggah Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian pun berbeda-beda.

Baca juga:

Diketahui Menderita Kanker Darah, Ani Yudhoyono Sejak Awal Nilai Keluarga sebagai Suporter Utama

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved