Breaking News

Pedagang di Klandasan Ingin Evaluasi Kawasan Larangan Parkir, Kadishub Balikpapan Bilang Begini

"Jadi ini bukan maunya pimpinan daerah, tapi ini maunya Undang-Undang," tegasnya belum lama ini.

Penulis: Aris Joni |
TRIBUN KALTIM/ARIS JONI
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayalesana menanggapi serius keinginan para pedagang di komplek perdagangan cemara rindang, Klandasan untuk mengevaluasi SK Walikota terkait larangan parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Dikatakan Sudirman, aturan tersebut dinilainya memiliki acuan kuat yakni berlandasan pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan, dinyatakan bahwa jalan nasional dan provinsi dilarang untuk dijadikan tempat parkir atau parkir di badan jalan.

"Jadi ini bukan maunya pimpinan daerah, tapi ini maunya Undang-Undang," tegasnya belum lama ini.

Cerita Pertemuan CEO Bukalapak Achmad Zaky dan Istri yang Juga Pelaku Bisnis E-Commerce HijUp

Pesawat Lion Air Keluar Landasan Pacu, Manajemen Lion Air Minta Maaf Lewat Keterangan Tertulis

Hasil Liga Italia - Sempat Kebobolan 1 Gol, Piatek Bawa AC Milan Raih Tiga Poin, Makin Dekati Inter

Dirinya meminta masyarakat harus paham bahwa jalan itu dibangun untuk jalan, bukan untuk parkir. Sehingga, warga yang membuka usaha dipinggir jalan harus menyiapkan lahan parkir.

"Konsekuensinya bagi pedagang yang berjualan di pinggir badan jalan harus menyiapkan lahan parkir," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang lalu lintas tersebut, jalan nasional dan provinsi tidak boleh dijadikan tempat parkir.

"Kalau jalan kota masih bisa di evaluasi oleh Pemerintah kota. Tapi kalau sudah jalan nasional tidak bisa, karena sudah ketemtuan undang-undang," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved