Daftar 305 Pemda yang Gelar Seleksi P3K/PPPK Tahap I, Bakal Ada Rekrutmen Tahap II untuk Umum
Kementerian PANRB di laman resminya melansir bahwa ada sebanyak 305 pemda yang telah menyampaikan usulan pengadaan P3K atau PPPK tahap I tahun 2019.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran online untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K atau PPPK) Tahap I telah ditutup, Minggu (17/2/2019) pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran online P3K atau PPPK online Tahap I ini ditujukan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (K-II) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Pengumuman soal P3K atau PPPK ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun twitter resminya, Minggu (17/2/2019).
Hingga pengumuman itu dibuat, BKN juga menyampaikan bahwa sudah ada terbentuk 94 ribuan akun untuk seleksi P3K atau PPPK tahap I, dan 86 ribuan di antaranya sudah submit dokumen.
"Mimin ingin mengingatkan bahwa pendaftaran online seleksi P3K Tahap I u/ TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian akan ditutup malam ini pukul 24.00 WIB.
Saat sdh terbentuk 94 ribuan akun, 86 ribuan di antaranya sdh submit dok," kata @BKNgoid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, Senin (18/2/2019), usai rekrutmen P3K atau PPPK tahap I untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (K-II) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), juga akan digelar rekrutmen P3K atau PPPK tahap II untuk umum.
Seperti di Bengkalis, seperti dilansir oleh bengkalis.tribunnews.com, rekrutmen P3K atau PPPK tahap I untuk Honorer Kategori 2 (K2) dan tahap II untuk umum.
• Warga Didaftarkan Jadi Peserta PBI APBD, Hamdam: Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Hari Ini, Potensi Hujan Kecil Gelombang Tinggi Mengancam
Hanya 305 Pemda dari 530 Pemda yang Usulkan Pengadaan P3K atau PPPK Tahap I
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di laman resminya melansir bahwa sebanyak 305 pemerintah daerah telah menyampaikan usulan pengadaan P3K atau PPPK.
Pemerintah akan mengadakan seleksi P3K atau PPPK pada daerah-daerah sesuai dengan usulan tersebut.
“Bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan P3K atau PPPK Tahap I pada pemda tersebut,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (14/02).
Lanjutnya dikatakan, sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan P3K atau PPPK tahun 2019.
Masing-masing kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh P3K atau PPPK sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran online P3K atau PPPK sejak 12 Februari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id dan ditutup 17 Februari 2019.