Pilpres 2019

Disorot Dalam Debat, Inilah Fakta Terkait Lahan HGU yang Dimiliki Prabowo di Provinsi Aceh

Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar kepemilikan lahan oleh capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Aceh dan Kalimantan Timur, menjadi salah satu topik pembicaraan warganet, sejak tadi malam hingga sore ini.

Isu ini disinggung oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo, pada salah satu segmen debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.

Jokowi mengatakan Prabowo memiliki 120 ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur.

Pada sesi pamungkas debat, Prabowo merasa perlu menjelaskannya kepada publik soal kepemilikan lahan miliknya tersebut.

"Itu benar. Tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," ujar Prabowo.

Lantas seperti apakah fakta lahan konsesi yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah, menurut  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial yang ditemui Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (18/2/2019).

1. Berada di Dua Kabupaten yakni Aceh Tengah dan Bener Meriah.

lahan itu berstatus hutan tanaman industri (HTI) yang berada di dua kabupaten, yaitu di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Luasnya penguasaannya saat ini adalah 93.000 hektar, bukan 120.000 hektar.

Areal 120.000 hektar yang disebutkan capres Nomor 01 Joko Widodo, milik Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, bisa saja benar.

Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.

Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.

Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini  tinggal 93.000 hektare lagi.

Baca juga:
 
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved