Komentar Wapres JK Soal Niat Prabowo Subianto pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berniat untuk membagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua.
TRIBUNKALTIM.CO - Penampilan kedua capres, Joko Widodo dan Prabowo Subianto telah disaksikan tadi malam pada debat kedua capres yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Dalam debat kedua tersebut, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berniat untuk membagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua jika terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2019.
Menanggapi pernyataan Prabowo itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa selama ini Kementerian hanya berjumlah maksimum 35 saja, karena disesuaikan dengan Undang-undang (UU) yang ada.
• Dua Relawan Jadi Korban Ledakan, Ini Kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf
• Buku Why Nations Fail yang Dibawa Prabowo Subianto di Debat Kedua Tadi Malam
• Persib Bandung vs Arema FC - Milomir Seslija Sebut Tak Pernah Kalah dari Maung Bandung 4 Laga Akhir
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menggelar nonton bareng (nobar) Debat Kedua Capres-Cawapres 2019 di kediaman resminya.
"Begini sejarahnya itu, karena dalam Undang-undang, menteri itu maksimum 35 (kementerian)," ujar JK, saat ditemui di kediaman resminya, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019) malam.
JK kemudian menambahkan bahwa dalam 35 kementerian itu memang ada penambahan 1 Kementerian Koordinator (Kemenko), yang sebelumnya hanya berjumlah 3 Kemenko.
Satu Kemenko yang ditambah tersebut adalah Kemenko bidang Kemaritiman yang kini ditempati posisinya oleh Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Maritim.
Oleh karena itu, penambahan itulah yang akhirnya 'mewajibkan' adanya kementerian yang mengalami penggabungan.
• Jelang Big Match Persib Bandung vs Arema FC, Singo Edan Bawa 18 Pemain ke Stadion Si Jalak Harupat
• Soal Prabowo Kuasasi Lahan 220.000 Ribu di Kaltim, Jokowi Bantah Serang Personal
Maka, terbentuklah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini dan dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.
"Karena ditambah satu menko yaitu Menko Maritim daripada sebelumnya kan cuma 3 menko, maka harus ada kementerian yang tergabung, maka tergabunglah itu Kehutanan dengan Lingkungan Hidup," jelas JK.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa kementerian itu bisa diubah jika Prabowo terpilih sebagai Presiden.
Namun tentunya JK mengingatkan, poin penting yang harus dicatat adalah 9 kementerian yang telah ada 'tidak boleh' diubah dan jumlah seluruh kementerian pun tidak boleh melebihi 35 kementerian.
"Ya bisa saja (diubah), kan Presiden kalau terpilih ya bebas untuk menetapkan kementerian, kecuali ada 9 kementerian yang harus ada, tapi batasannya (harus) 35," kata JK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Ingin Pisahkan KLHK, Wapres JK: Bisa Saja Diubah Tapi Batasannya 35 Kementerian, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/02/18/prabowo-ingin-pisahkan-klhk-wapres-jk-bisa-saja-diubah-tapi-batasannya-35-kementerian.