Pilpres 2019
Jokowi Ungkap Lahan Milik Prabowo 220 Ribu Hektare di Kaltim, Ini Tanggapan Gerindra Kaltim
Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki lahan 200.000 hektare di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (18/2) malam, calon presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki lahan 200.000 hektare di Kalimantan Timur. Prabowo mengakui memang memiliki lahan namun dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun mengatakan, seharusnya pemerintah mengapresiasi sikap kenegaraan Prabowo Subianto membeli aset Kiani Kertas dari Bob Hasan kala itu. Karena, desas-desusnya wilayah tersebut diduga diincar untuk dijadikan pangkalan militer asing.
"Meski pak Prabowo akhirnya menanggung rugi atas pembelian tersebut. Pabrik Kertas Kiani yang dibangun Bob Hasan tersebut kabarnya telah ditawar dengan harga mahal oleh JP Morgan kala itu, tapi pak Bob Hasan keukeuh tidak menjual ke asing demi kepentingan nasional," ujar Andi Harun.
• Yusril Ihza Mahendra Blak-blakan soal Pemilihan Presiden 1999, Saya Merasa Dikerjain Amien Rais
Setelah itu Bob Hasan menawarkan ke Prabowo dengan alasan yang sangat fundamental untuk kepentingan nasional. Dan Prabowo bersedia membeli aset nasional tersebut, walaupun secara perhitungan bisnis diprediksi tidak menguntungkan.
"Seperti jawaban pak Prabowo saat debat capres, bahwa lahan milik koorporasi PT Kiani yang beliau kelola saat ini. Namun pabrik tersebut tidak beroperasi lagi. Kurang apalagi untuk membuktikan nasionalisme dan patriotiknya pak Prabowo, kok malah dijadikan amunisi menyerang beliau," tuturnya.
• Lahan 220 Ribu Ha di Kaltim Milik Prabowo Status HGU, Gubernur Isran: Itu Kebijakan Negara
Andi Harun menyayangkan hal tersebut dan berharap ke depan isu-isu bersifat personal dihindari dan mengedepankan tema-tema besar menjadi konsentrasi permasalahan nasional berspektrum kepentingan bangsa dan negara. (*)