PPPK
Sudah Telanjur Ketuk Palu Anggaran, Gaji PPPK Rencananya Akan Dibayar di APBD Perubahan
"Kondisi APBD sudah ketuk palu, sehingga PPPK yang rencananya direkrut pada April nanti alokasi penggajiannya tidak ada," ujarnya.
Penulis: Aris Joni |
Sudah Terlanjur Ketuk Palu Anggaran, Gaji PPPK Rencananya Akan Dibayar di APBD Perubahan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya isu penolakan dari Sekda se-Indonesia terkait rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di programkan oleh pemerintah pusat dibantah oleh Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang juga Sekda Prov Sumsel, Nasrun Umar.
Hal ini ia sampaikan saat tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Selasa (19/2/2019).
Dikatakan Umar, tidak ada penolakan soal rencana penerimaan PPPK, hanya saja program pusat tersebut masih harus di diskusikan kembali dengan matang, khususnya soal penggajiannya.
• Preview Laga Piala Indonesia Hari Ini, Perseru Serui vs PSM Makassar dan PSS Sleman vs Borneo FC
• Link Live Streaming Piala AFF U-22 2019, Timnas Indonesia vs Malaysia Tanding Hari Ini
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 20 Februari 2019, Cancer Pamer Status Sosial, Taurus Justru Kerja Keras
Diakuinya, pada awalnya penggajian PPPK menggunakan APBN. Namun, seiring berjalannya waktu PPPK yang di programkan dan kuotanya ditentukan oleh pusat akan di sebar ke daerah dan digaji dengan anggaran APBD.
"Sedangkan diwaktu yang bersamaan, kondisi APBD sudah ketuk palu, sehingga PPPK yang rencananya direkrut pada April nanti alokasi penggajiannya tidak ada," ujarnya.
Oleh karena itu ucap dia, soal penerimaan PPPK ini perlu dilakukan diskusi kembali bersama kementerian yang mengelola program tersebut.
• Ferdinand Hutahaean Mengaku Kecewa dengan Sikap Prabowo di Debat Capres 2019 Kedua, Begini Alasannya
• Pilihan Politik Iwan Fals Dipertanyakan saat Bikin Polling Usai Debat Pilpres 2019 Kedua,
• Jadi Viral di Foto Menteri Susi Pudjiastuti, Ternyata Ada Fakta Baru Tekait Kapal Silver Sea 2
Lanjutnya, jika proses gajinya dibebankan di APBD, di tataran pemerintah daerah juga punya rencana solusi dengan meminta para PPPK untuk membuat pernyataan bahwa sepakat penggajian dilakukan di anggaran perubahan. Pasalnya APBD saat ini sudah diketuk palu dan tidak mungkin dialokasikan ke gaji PPPK.
"Jadi nanti gajinya di rapel mulai April sampai anggaran perubahan sekitar bukan Oktober," pungkasnya. (*)