Undang Tim Sukses Prabowo dan Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Penyelesaiaan yang Konkret

Komnas HAM mengundang kedua tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait bedah visi misi bagian HAM.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah usai acara diskusi membongkar visi misi capres cawapres paslon nomor urut 02 terkait komitmen pada penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/2/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang kedua tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait bedah visi misi bagian HAM.

Diberitakan Tribunnews.com Rabu (20/2/2019) Wakil Ketua Komnas HAM RI yang sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Hairansyah menilai kedua kubu tidak memperlihatkan penyelesaian yang konkret pada kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kita melihat dari dua kubu ini tidak ada bentuk penyelesaian yang konkret yang ingin dilakukan. Misalkan apakah itu menjadi isu prioritas, dan strateginya seperti apa, itu yang tidak terlihat," kata Hairansyah.

Menurut Hariansyah kedua kubu memiliki strategi yang jelas pada hak ekonomi sosial budaya.

Tetapi Ia tidak melihat adanya perlindungan HAM yang selama ini kerap berbenturan dengan isu pemenuhan hak ekonomi sosial budaya.

Menurut data Komnas HAM hak-hak tersebutlah yang kurang mendapat perlindungan selama ini.

Baca juga:

Dikabarkan Segera Menikahi Syahrini, Begini Figur Reino Barack di Mata Imam Besar Istiqlal

AHY Ungkap Fakta; Pertama Kali Tahu Divonis Kanker Darah, Ani Yudhoyono Minta Maaf kepada SBY

Indra Sjafri Ungkap 2 Manfaat yang Didapat Timnas Indonesia saat Ikuti Turnamen Piala AFF U-22 2019

Jalankan Peran Jenderal Lapangan Tengah, Pemain Trial Asal Maroko Belum Puaskan Pelatih PSS Sleman

Sudah Jalin Kontak dengan Dorna, Sirkuit Mandalika NTB Ditargetkan Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

Curhat pada Jose Angel Sanchez, Marcelo Tiru Cara Cristiano Ronaldo agar Dijual Real Madrid?

"Misalkan hak sipil politik, hak orang berorganisasi menyampaikan pendapat. Ketika ada penggusuran, kebutuhan akan lahan, konflik lahan, orang menyuarakan bahwa hak asasi dia harusnya dilindungi sebagai pengguna lahan atau pemilik lahan sebelumnya, sebagai masyarakat adat misalkan," kata Hairansyah.

Menurut Hairansyah, isu HAM selalu diposisikan sebagai isu ikutan, sedangkan menurut Undang-Undang Dasar, isu HAM adalah madnat yang harus dijalankan Kepala negara, oleh Negara, dan oleh Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved