Undang Tim Sukses Prabowo dan Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Penyelesaiaan yang Konkret
Komnas HAM mengundang kedua tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait bedah visi misi bagian HAM.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang kedua tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait bedah visi misi bagian HAM.
Diberitakan Tribunnews.com Rabu (20/2/2019) Wakil Ketua Komnas HAM RI yang sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Hairansyah menilai kedua kubu tidak memperlihatkan penyelesaian yang konkret pada kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kita melihat dari dua kubu ini tidak ada bentuk penyelesaian yang konkret yang ingin dilakukan. Misalkan apakah itu menjadi isu prioritas, dan strateginya seperti apa, itu yang tidak terlihat," kata Hairansyah.
Menurut Hariansyah kedua kubu memiliki strategi yang jelas pada hak ekonomi sosial budaya.
Tetapi Ia tidak melihat adanya perlindungan HAM yang selama ini kerap berbenturan dengan isu pemenuhan hak ekonomi sosial budaya.
Menurut data Komnas HAM hak-hak tersebutlah yang kurang mendapat perlindungan selama ini.
Baca juga:
Dikabarkan Segera Menikahi Syahrini, Begini Figur Reino Barack di Mata Imam Besar Istiqlal
AHY Ungkap Fakta; Pertama Kali Tahu Divonis Kanker Darah, Ani Yudhoyono Minta Maaf kepada SBY
Indra Sjafri Ungkap 2 Manfaat yang Didapat Timnas Indonesia saat Ikuti Turnamen Piala AFF U-22 2019
Jalankan Peran Jenderal Lapangan Tengah, Pemain Trial Asal Maroko Belum Puaskan Pelatih PSS Sleman
Sudah Jalin Kontak dengan Dorna, Sirkuit Mandalika NTB Ditargetkan Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021
Curhat pada Jose Angel Sanchez, Marcelo Tiru Cara Cristiano Ronaldo agar Dijual Real Madrid?
"Misalkan hak sipil politik, hak orang berorganisasi menyampaikan pendapat. Ketika ada penggusuran, kebutuhan akan lahan, konflik lahan, orang menyuarakan bahwa hak asasi dia harusnya dilindungi sebagai pengguna lahan atau pemilik lahan sebelumnya, sebagai masyarakat adat misalkan," kata Hairansyah.
Menurut Hairansyah, isu HAM selalu diposisikan sebagai isu ikutan, sedangkan menurut Undang-Undang Dasar, isu HAM adalah madnat yang harus dijalankan Kepala negara, oleh Negara, dan oleh Pemerintah.