Gaji Perangkat Desa dengan ASN Golongan IIA Setara! Mendagri: Masih Ada yang Digaji Rp 300 Ribu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menitip catatan segar bagi perangkat desa. Keputusan pemerintah menyamakan gaji perangkat desa setara ASN.

Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menitip catatan segar bagi perangkat desa.

Keputusan pemerintah menyamakan gaji perangkat desa setara ASN golongan IIA sudah final.

"Tak ada penundaan. Sudah fixed 100 persen untuk perangkat desa," katanya di kegiatan Rakernas Forsesdasi yang digelar di Balikpapan.

Ia menegaskan pemerintah peduli terhadap perangkat desa.

Skema gaji perangkat desa yakni setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A, lama direncanakan.

Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp 1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp 3.212.100.

Saat disinggung implementasi di lapangan, apakah sesuai dengan perencanaan kebijakan pemerintah. Memdagri menyebut, untuk penganggaran bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). .

Selama ini gaji perangkat desa diambil dari ADD, sekitar 30 persen.

Hari Kedua Forsesdasi di Balikpapan, Ketua Korpri Akui Masih Ada ASN yang Diberhentikan Sepihak

Bule Ini Kaget Dengar Gaji di Indonesia: Kok Bisa Hidup Ya? Berikut UMP 2019 di Seluruh Provinsi

Forsesdasi Bantah Tolak Rekrutmen PPPK, Sebut Gaji Bakal Dianggarkan di APBD-Perubahan

Sudah Telanjur Ketuk Palu Anggaran, Gaji PPPK Rencananya Akan Dibayar di APBD Perubahan

Kendati demikian banyak pihak beranggapan, bila ada kenaikan gaji namun hanya bersumber dari ADD, presentasi pembangunan desa berkurang. Menarik menunggu strategi pemerintah merealisasikan rencana tersebut.

Lanjut Tjahjo, karena ada lebih 100 daerah yang masuk kategori tak mampu. Nantinya akan diberi subsidi.

"Mekanismenya saya kurang tahu, ibu Kemenkeu yang paham. Tapi tak ada penundaan itu kebijakan politik pemerintah untuk kesejahteraan. Karena masih ada perangkat desa yang gajinya Rp300 ribu. Harusnya setara," sesalnya.

Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Netralitas ASN jelang Pemilu 2019 mendatang.

"Harus sama dengan TNI-Polri. Sekda gak boleh ijin kampanye kecuali kepala daerah. Karena dia dari Parpol. Kalau mau kampanye harus izin. Tugas Sekda bacakan aturan KPU yang ada di KPU dan Panwas. Gak boleh pakai kendaraan dinas, dan fasilitas negara, apalagi uang APBD," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved