Terpopuler

Perhatikan Baik-baik, Perhitungan Nilai CPNS dengan PPPK atau P3K Jauh Berbeda, Simak di Sini

(BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).

TRIBUNKALTIM/MARGARET SARITA
Pelaksanaan tes CPNS beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).

Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.

Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K atau PPPK dan cara perhitungan nilai.

Pantauan Tribunkaltim.co  di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K atau PPPK.

Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :

- soal TKP sebanyak 35 butir

- soal TIU 30 butir soal

- soal TWK 35  butir soal.

Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5  dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari:

- nilai maksimal untuk TKP : 175

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved