Terpopuler
Perhatikan Baik-baik, Perhitungan Nilai CPNS dengan PPPK atau P3K Jauh Berbeda, Simak di Sini
(BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K atau PPPK dan cara perhitungan nilai.
Pantauan Tribunkaltim.co di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K atau PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :
- soal TKP sebanyak 35 butir
- soal TIU 30 butir soal
- soal TWK 35 butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari:
- nilai maksimal untuk TKP : 175