Terpopuler
Perhatikan Baik-baik, Perhitungan Nilai CPNS dengan PPPK atau P3K Jauh Berbeda, Simak di Sini
(BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).
Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi P3K atau PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019.
Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K atau PPPK.
Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk P3K atau PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.
Menurutnya, ujian P3K atau PPPK ini adalah amanat rakyat.
“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.
Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.
Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS
Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan
Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K atau PPPK.
Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.