Pemilu 2019
Ingatlah Tim Kampanye Rawan Dipidana, Bawaslu Semakin Perketat Dapil Rawan
KPU Samarinda jelang pencoblosan Pemilu 2019 semakin memperketat dapil rawan karena itu tim sukses supaya taat hukum jangan lakukan pelanggaran pidana
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Nalendro Priambodo Yoyok
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye Pemilu 2019, dianggap rawan dan mudah dipidana dalam kontestasi Pilpres dan pileg dalam Pemilu 2019 ini.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Kota Samarinda, Imam Sutanto kepada Tribunkaltim.co pada Senin (25/2/2019) siang di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia jelaskan, jika mereka terbukti dengan sengaja memberi, menjanjikan uang dan atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung, pastinya kena Pidana di Pemilu 2019 ini.
BREAKING NEWS - ODGJ Tusuk Anak Berkebutuhan Khusus, Diduga Gara-gara Uang Rokok
Terungkap Isi Bisikan David Luiz kepada Kepa Arrizabalaga yang Tolak Diganti oleh Maurizio Sarri
Pengakuan Pengetap BBM Subsidi Kasih Fee ke Petugas SPBU, Polres Balikpapan Langsung Tangkap
Hal itu bisa masuk kategori melanggar pasal 521 dan 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan larangangnya tercantum di pasal 280 huruf j yang secara jelas kriteria pelarangannya.
Pasal ini berbunyi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang; menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."
Media Vietnam Tuduh Marinus Wanewar Lakukan Pencurian Umur, Begini Respons Indra Sjafri
Live Streaming MNC TV - Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong, AFC Cup 2019 (Piala AFC 2019)
Dijelaskannya, peserta pemilu dan tim kampanye rawan dipidana karena mereka langsung bersentuhan dengan konstituen.
Apalagi, katanya, jika tidak memedomani aturan dan karena kealpaannya, bisa saja ada upaya memberi uang atau materi.
Karena itu, Bawaslu, Kota Samarinda mengimbau, mematuhi aturan undang-undang dan agar tidak memberi uang atau materi lainnya.
“Selain bahan kampanye, dilarang diberikan kepada peserta kampanye. Kalau ada yang memberi uang berapapun akan kita tindak,” ujar Komisioner Bawaslu, Kota Samarinda, Imam Sutanto.
Ancamannya tidak main-main, paling lama sampai 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Selain itu, ia mengingatkan, tiap-tiap kampanye selain wajib mengantongi izin polisi, Bawaslu juga mengawasi konten kampanyenya.
“Sekarang ini kampanyenya bersamaan dengan Pilpres, kalau ada hate spech (ujaran kebencian) kepada calon atau peserta Pemilu lainnya, itu juga diancam pidana, jadi banyak sekali aturan kampanye yang berujung pidana,” tambahnya.
Di Pasal 280 dijelaskannya, sedikitnya ada 21 larangan kampanye, di antaranya menyoal dasar Negara Indonesia, memecah (provokasi) keutuhan NKRI, menghasut, menghina SARA.