Dugaan Korupsi RPU Balikpapan

Satu Tersangka Resmi Dijebloskan ke Rutan Samarinda, Begini Kondisinya

Satu lagi tersangka dugaan korupsi RPU Balikpapan dijebloskan ke Rutan Samarinda yang ada di Samarinda. Ini setelah ada pelimpahan di Kejati Kaltim

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HP
Tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, mantan anggota DPRD Balikpapan,AW(kaos hijau putih)tiba di kawasan kantor Kejati Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda Seberang Kalimantan Timur, Senin(25/2/2019). AW dilimpahkan ke Kejati Kaltim, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan, penyidik Tipidkor Polda Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas penyidikan tahap dua di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (25/2/2019) akhirnya diputuskan. 

Tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Kota Balikapapan, AW langsung dijebloskan ke Rumah tahanan atau Rutan Samarinda.

AW yang merupakan bekas legislator di DPRD Balikpapan ini tiba di Kejati Kaltim dikawal oleh penyidik dari Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim didampingi pengacaranya, Kaharjuli.

Sumbangan Dana Pembaca Tribunnews, Kerja Sama ACT dan Tribunnews Disalurkan pada Warga di Banten

Bertengkar Jelang Laga Bubar, Kepa Arrizabalaga dan Maurizio Sarri Jadi 2 Top Trending Topic Dunia

Kaltara Tahun 2023 Berencana Menjual Listrik ke Sabah Malaysia, Berikut Ini Potensinya

Pengamatan Tribunkaltim.co, sekitar pukul 13.00 an, setelah turun dari minibus hitam yang membawanya, mantan leglislator kota Balikpapan itu langsung dikawal menuju ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kaltim.

Menjelang shalat ashar, AW yang datang mengenakan pakaian belang hijau putih dipadu celana jins biru langsung dikawal di mobil yang sama ke Rutan Sempaja, Kota Samarinda.

"Sehat aja," ujar singkat mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikapapan yang langsung memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sempaja Samarinda.

Melihat Makam Tua Belanda di Asrama Bukit Balikpapan, Batu Nisan Bertuliskan Gaya Belanda

Penahanan AW dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kaltim Acin Muksin SH.

Menurutnya, penahanan itu, setelah menilai berkas AW sudah lengkap, atau P21.

Kisah Fela Gadis 21 Tahun Dilelang Berbandrol Rp 19 miliar, Ada 60 Pengusaha Kaya Dunia Ikut Lelang

Dua Grup Band dan Dance Asal SMK Samarinda Masuk Final Pucuk Cool Jam 2019, Begini Kesiapannya

Asyik Plaza Balikpapan Kini Ada Area Main Bilyard dan WiFi Gratis Loh, Ini Jam Bukanya

"Penahaan selama 20 hari," kata Acin dikonfirmasi, di hari yang sama saat bertugas di Jakarta.

Mengenai kapan AW mulai disidangkan, Acin, masih menunggu pelimpahan berkas jaksa ke Pengadilan Negeri Tipikor, Samarinda.

"Setelah jaksa melimpahkan ke PN Tipikor," ujarnya singkat.

AW dijerat pasal 2,3 Undang-undang 31/1999 yang diubah menjadi Undang-undang no 20/2001 tentang Tipikor dan dikenai pasal penyertaan 55 KUHP.

Sebagai informasi, saat bersaksi untuk ke-6 terdakwa perkasa korupsi RPU km 13 Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (22/1/2019) lalu.

Kpop Music Chart Pekan Ini: Woody dengan Fire Up Melejit ke Peringkat 1, Chungha Turun ke No 2

Si AW mengakui sebagian uang hasil pembebasan lahan RPU sebanyak 4,9 miliar yang dibagikan oleh tersangka bernama Ros. Dibagikan ke 7 anggota DPRD Balikpapan.

Live Streaming Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong, Steven Paulle Dipasang di Laga Perdana Ini

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2019, Bohemian Rhapsody Dapat Penghargaan Terbanyak

Media Vietnam Tuduh Marinus Wanewar Lakukan Pencurian Umur, Begini Respons Indra Sjafri

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved