Pertamina Siapkan Sanksi untuk SPBU yang Main Mata dengan Pengetap
Menurutnya, perbuatan pengetapan dengan berkerjasama dengan SPBU masuk dalam kategori pungutan liar alias pungli.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Region Manager Communication dan CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha menegaskan apabila pihak SPBU terbukti 'main mata' dengan pengetap, pihaknya tak segan memberikan sanksi.
Menurutnya, perbuatan pengetapan dengan berkerjasama dengan SPBU masuk dalam kategori pungutan liar alias pungli.
"Kalau ada operator yang bermain, atau SPBU ada melakukan pembiaran jelas ada sanksi. Cukup berat, bisa tidak diisi 1 bulan suplai misalnya, tapi harus sudah terbukti," kata Yudi.
• Edarkan Narkoba Lintas Negara, Dua Tersangka Kurir Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup
• Ini 5 Komisioner KPU Kaltara yang Baru, Pelantikan Bakal Digelar Siang Ini di KPU RI
• Ingin Lanjut Kuliah di Kota Minyak? Ini Enam Fakultas yang Tersedia di Universitas Balikpapan
Menurut Yudi, bila terbukti ada kongkalikong, sebenarnya yang merugi adalah SPBU itu sendiri. Mereka sudah dapat untung bila menjual BBM subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa harus mencari untung lain dengan kerjasama dengan pengetap.
"Jelas itu pungli. Kita tak boleh meminta keuntungan. Komitmen operator dan SPBU tak seperti itu. Mau swasta atau punya Pertamina, tak boleh jual BBM subsidi kepada pengetap," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan oenyelidikan internal bekerjasama dengan aparat kepolisian.
"Kami bisa audit, lakukan pemeriksaan internal. Apakah kesalahaan operator atau manajemen. Kalau terbukti sanksi pasti ada, tapi harus ada pembuktian dulu," ungkapnya.
• Ini Daftar Radio Beserta Frekuensinya di Kota Samarinda, Cocok Temani Anda Ketika Menyetir
• Praktek Pengetapan BBM Subsidi di Balikpapan, Polisi Bakal Periksa Owner dan Petugas SPBU
• BPN Bantah Kabar Prabowo Subianto Bakal Kembalikan HGU Konsesi Lahan di Aceh Tengah dan Kaltim
Pemberitaan sebelumnya, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan serius mengungkap praktik pengetapan BBM subsidi di Balikpapan. Selain merupakan perbuatan melanggar hukum, hal itu merugikan masyarakat banyak.
Masyarakat banyak mengeluh lantaran tak kebaggian, padahal sudah antre cukup lama. Padahal stok BBM subsidi oleh Pertamina sesuai dengan analisa kebutuhan masyarakat Balikpapan. Bahkan beberapa kali dinaikkan.
Kanit Tipidter Ipda Heny Purba mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam modus operandi para pengetap. Kerjasama antar pengetap dan SPBU dipercaya melanggengkan BBM subsidi masuk ke tangki para pengetap.
"Jelas kami kembangkan, periksa owner atau karyawan SPBU-nya. Harusnya tahu itu melanggar UU. Kami akan periksa lebih lanjut," tegasnya, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, kepolisian meyakini ada pemain lain yang menggunakan trik dan cara pengetapan yang sama. "Pasti ada pemain lain," bebernya.
Sebab itu pihaknya menyerukan agar para pengetap BBM menghentikan kebiasaannya mendapat minyak secara ilegal.
Kepolisian tak akan segan-segan menangkap. Seperti yang mereka lakukan kepada Andi Azwar (44), Senin (25/2/2019) dini hari di SPBU Kebun Sayur Balikpapan Barat. (*)