Ini Penjelasan Polda Gorontalo soal Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo angkat bicara soal video curhatan Norman Kamaru terkait pemecatannya dari Polri yang kini viral.

Tribunnews.com
Norman Kamaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo angkat bicara soal video curhatan Norman Kamaru terkait pemecatannya dari Polri yang kini viral.

Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada TribunManado, Selasa (5/3/2019).

Menurut Wahyu, Norman Kamaru diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sesuai dengan keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.

"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, dari keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," sambung Wahyu.

Pihaknya juga membantah tudingan yang disampaikan oleh Norman Kamaru soal proses pemecatannya.

"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," ungkap Wahyu.

Baca juga:

Save Our Soccer Sebut Piala Presiden 2019 Melanggar Statuta PSSI, Ini Titik Krusialnya

Pencurian Kotak Amal Masjid yang Dilakukan Ibu dan Anak Terungkap, Ini Keputusan Usai Mediasi

Unggah Foto Hasil MRI, Sutopo BNPB: Pantesan Tubuh Saya Makin Miring

Dahnil Anzar Unggah Video Viral Pasien Ditandu ke Puskesmas, Begini Respons Bupati Pandeglang

Curhatan Norman Kamaru

Sementara itu, mantan anggota kepolisian yang terkenal dengan cover lagu India 'Chaiya Chaiya' Norman Kamaru, blak-blakan soal pemecatannya dari institusi Polri pada Selasa (26/2/2019).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved