Sampai Mei 2019 Ini Minyak Sawit Bebas Pungutan Ekspor, Begini Alasannya
Tak ada lagi pungutan ekspor pada produk komoditas kelapa sawit sepanjang Maret hingga Mei 2019. Ini penjelasan Darmin Nasution.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah tidak memberlakukan pungutan ekspor pada produk komoditas kelapa sawit sepanjang Maret hingga Mei 2019.
Meskipun demikian, sejumlah Pelaku usaha berharap pemerintah tetap menetapkan harga referensi penetapan pungutan ekspor mengikuti pergerakan harga pasar Internasional.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 81 Tahun 2018.
Live Streaming Bhayangkara FC vs Bali United, Menit 62 Bhayangkara FC Sudah Sodor Tiga Gol
Hasil Akhir Piala Presiden Bhayangkara FC vs Bali United, Tercipta Lima Gol Ini Para Pencetaknya
Live Streaming Bhayangkara FC vs Bali United, Menit 62 Bhayangkara FC Sudah Sodor Tiga Gol
Hal itu tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Pertanian.
Aturan ini juga mengubah PMK Nomor 152 Tahun 2018 sebagai perubahan pertama pada PMK Nomor 81 Tahun 2018.
Terkait PMK Nomor 23/2019 ini, Ketua Dewan Masyarakat Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/3/2019),
Dia berpendapat, struktur PE telah memberikan insentif bagi industri hilir kelapa sawit.
Hal itu tampak dari nilai PE CPO yang lebih tinggi dibanding produk olahan.
Meskipun demikian, Derom mengimbau pemerintah agar menetapkan harga referensi CPO sesuai dengan keadaan pasar.
Persebaya Surabaya Bakal Benahi Pertahanan, Soal Fisik Tidak Ada Masalah
TKN Bilang Bahar bin Smith Menyiksa Anak-anak, Kok yang Disalahkan Jokowi?
Viral, Warga Kompak Tangkap Maling Motor yang Mau Melarikan Diri, Blokir Jalan dan Siapkan Pentungan
“Kecenderungan saat ini ialah, harga referensi lebih tinggi dibandingkan harga pasar internasional,” ujarnya.
Dalam PMK Nomor 23/2019, tarif pungutan ekspor (PE) seluruh produk komoditas kelapa sawit, mulai dari minyak kelapa sawit mentah atau CPO hingga turunannya tidak dikenakan PE sama sekali sepanjang 1 Maret 2019 hingga 31 Mei 2019.
Pada 1 Juni 2019, ekspor CPO dan turunannya baru akan dikenakan PE jika harga referensi CPO di atas 570 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.
Contoh bahan baku yang terdiri dari solar murni, biosolar (campuran solar dan biodiesel), dan fame hasil pengolahan dari minyak kelapa sawit (CPO).
Pertamina tengah serius mengembangkan BBM berbahan baku CPO untuk mengurangi impor minyak.
Untuk ekspor CPO mulai 1 Juni 2019, jika harga referensi di atas 570 dollar AS-619 dollar AS per ton, PE ditetapkan sebesar 25 dollar AS per ton.