Soal Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung, DPD PKS Sumbar Sebut Bukan Kader Mereka
Diketahui, oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
TRIBUNKALTIM.CO -Tanggapan diberikan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.
Diketahui, oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
• Hasil Liga Champions Bayern Muenchen vs Liverpool, Sepasang Gol Sadio Mane Bungkam Allianz Arena
• Hasil Liga Champions Barcelona vs Lyon - Mirip Cristiano Ronaldo, Messi Hancurkan Dua Kiper Lyon
• Terungkap, Muncikari Sebut Nama Baru User Vanessa Angel, Ternyata Tak Hanya Rian
Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS.
Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.
Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
• Mengaku ingin Obati Asma Istrinya, Pria Asal Samarinda Lakukan Perbuatan Asusila pada Keponakannya
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.