Soal Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung, DPD PKS Sumbar Sebut Bukan Kader Mereka
Diketahui, oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Ibu kandung korban yang juga istri pelaku baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu marah dan langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.
• Kabar Terbaru CPNS 2019, SKD di 5 Instansi akan Segera Digelar, Catat Tanggalnya
Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.
Sedangkan terlapor, kata dia, masih dalam pengejaran kepolisian karena melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.
Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.
Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.
"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta.