Darurat Narkoba

Asyik Naik Motor, Warga Somber Distop Polisi, Ternyata Pengedar Narkoba!

Lama jadi target operasi, pengedar narkoba ini berhasil ditangkap polisi. Warga Balikpapan inisial IA (37) diciduk polisi, Kamis (14/3/2019) malam.

ISTIMEWA via Tribunjatim.com
Asyik Naik Motor, Warga Somber Distop Polisi, Ternyata Pengedar Narkoba! 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lama jadi target operasi, pengedar narkoba ini berhasil ditangkap polisi.

Warga Balikpapan inisial IA (37) diciduk polisi, Kamis (14/3/2019) malam.

Warga Somber ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 29, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Polisi yang mengintai keberadaannya sejak lama, menyetop IA.

Pria asal Tarakan ini terpaksa menepikan motornya sejenak. Awalnya ia mengelak tudingan polisi.

Namun ia tak berkutik saat polisi lakukan penggeledahan.

Operasi Pulau Narkoba di Samarinda, Satu dari 8 Pelaku Oknum Pamdal DPRD Kaltim

6 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Ada Sebuah Kelompok Besar, Hukuman Mati hingga Pesan untuk Istri

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Hotel Kota Balikpapan, 42 Paket Sabu Gagal Edar

Diduga Pengedar, Zul Zivilia Pasok Narkoba di Kalangan Artis? Begini Pemaparan Fakta dari Polisi

Tak temukan narkoba di badan tersangka. Polisi akhirnya menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dashboard motor yang dikendarai tersangka.

Sabu tersebut berada dalam plastik bening.

Terbungkus tisu putih dalam kotak rokok yang ditaruh di dash board motor.

"Tersangka mengaku sabu itu miliknya. Jadi langsung dibawa anggota ke Mapolres," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Jumat (15/3/2019).

Selain 1 paket sabu dengan berat 5 gram, petugas turut mengamankan alat komunikasi yang diduga dipakai sebagai alat transaksi, berikut dengan motor matic yang dipakai tersangka saat ditangkap.

"Tersangka ini diduga telah lama terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Balikpapan," ujar Bambang.

Atas perbuatannya IA dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun," tuturnya. (*)

Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:

Follow Instagram tribunkaltim:

Tonton, like, & subscribe Newsvideo Tribunkaltim:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved