Kasus Korupsi RPU, Mantan Anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan memasuki babak baru.

TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Mantan Anggota DPRD Balikpapan, Andi Walinono, menjalani sidang perdana perkara dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan. Andi didakwa pasal berlapis dan berencana mengajukan eksepsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan memasuki babak baru.

Setelah pekan lalu 6 terdakwa divonis penjara 2,5 tahun sampai 5,5 tahun, kali ini, giliran terdakwa ke-7, Andi Walinono, yang duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang berlangsung Senin (18/3/2019) di pengadilan Tipikor Samarinda pukul 16.40 Wita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin, didampingi dua hakim anggota, Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo.

Andi Walinono yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hijau dipadu celana jeans dan sepatu hitam lebih banyak tertunduk saat penuntut umum, Jaksa Muda, Melva Nurrelly, didampingi Jaksa Madya, Enang Sutardi dan Tejerimin membacakan pokok-pokok surat dakwaan dengan nomor perkara, 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr setebal 37 halaman.

Dakwaan primair yang dikenakan Penuntut umum pada Andi yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, dakwaan subsider yakni, Andi bersama terpidana lain, M.Yosmianto, Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Salamat, Ambros Keda dan tersangka Rosdiana melakukan, menyuruh, turut atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi.

Menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana padanya yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat menyebabkan kerugiann negara. Diketahui dalam perkara ini, negara dirugikan Rp11,2 miliar rupiah.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Penuntut Umum Muda, Melva Nurrelly membacakan dakwaan.

Baca juga:

UAS Ceritakan Kronologi Ibunya Meninggal Dunia Setelah Sahur; Kenang Harapan yang Kerap Terucap

Ribuan Surat Suara Pemilu Luar Negeri Salah Kirim; Begini Sorotan Bawaslu dan Penjelasan KPU

Nihil Penghormatan, Benarkah FA Lakukan Sikap Standar Ganda terhadap Teror Christchurch?

Cetak Gol ke Gawang Juventus, Sturaro Tetap Doakan Sang Mantan Bisa Juara Liga Champions

Kabar Minor Muncul dari Striker Andalan Timnas Thailand Teerasil Dangda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved