Truk Roda Enam ke Atas Hanya Boleh Beli BBM di SPBU Pinggiran Kota

Bahan bakar minyak (BBM) dikabarkan sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah Kota. Apa penyababnya inilah dia.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Bahan bakar minyak, BBM, jenis solar. Informasinya,Pemkot Samarinda dan Pertamina sepakat untuk memberlakukan pembatasan penjualan BBM Subsidi bagi truk-truk besar di SPBU yang terletak di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bahan bakar minyak (BBM) dikabarkan sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah Kota.

Padahal, menurut laporan Pertamina, stok BBM Subsidi dan non subsidi di Kota Tepian, Samarinda dinyatakan aman.

Pemkot Samarinda pun, kembali membahas persoalan ini, untuk mencari tahu penyebabnya.

Sumatera Barat Dilanda Gempa 3,3 SR Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami 

Kisah Remaja Balikpapan Pecinta Kpop Seperti BTS, Rela Menabung Rp 500 Ribu Per Bulan

Menhub Sebut Tuntutan Pengemudi Ojol Tarif Rp 3.000 per Kilometer, Beratkan Pengguna

"Hasil laporan Pertamina, tidak ada kelangkaan.

Artinya stok aman, bahkan ditambah 15 persen sejak 5 Maret lalu.

Artinya, ngga mungkin langka," kata Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, Selasa (19/3/2019) usai rapat di Pemkot Samarinda membahas perihal aduan kelangkaan BBM bersubsidi.

Lantas, jika stok BBM sudah ditambah, 15 persen, mengapa masih banyak antrian panjang yang menyebabkan BBM ?

Disinyalir, hal ini dipicu bertumbuhnya kendaraan bermotor ditambah banyaknya kendaraan besar yang ikut mengantre mendapatkan bahan bakar.

Karena itu, Pemkot dan Pertamina sepakat untuk memberlakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi bagi truk-truk besar di SPBU yang terletak di Kota Samarinda.

Selain untuk mengurai kemacetan, langkah ini diharapkan berkorelasi dengan pemerataan pendistribusian BBM subsidi dan non subsidi bagi warga yang bermukim di tengah kota.

"Atas dasar kesepakatan, Pertamina bilang, yang boleh ambil BBM truk dengan ban 6 ke atas hanya boleh di 8 SPBU (pinggiran kota), di antaranya, jalan AM Pranoto, Untung Suropati, Sungai Kunjang Atas, Rapak Indah dan Sambutan," kata Sugeng.

Diketahui, Pemkot Samarinda memiliki Peraturan Walli Kota nomor 19 tahun 2012, tertanggal 30 Maret 2012 tentang Pengaturan Penggunaan BBM non subsidi Bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan dan Jenis Kendaraan Tertentu.

Lewat aturan ini, truk-truk pertambangan batu bara dan mitra-mitra tambang dan jasa angkutan lain wajib menggunakan solar non subsidi.

Aturan itu juga berlaku pada kendaraan mewah dengan senilai Rp 450 ke atas yang wajib menggunakan BBM non subsidi.

Selain itu, bagi pihak-pihak yang sengaja membeli BBM dengan jumlah besar untuk dijual kembali, ia menegaskan, akan berkerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi dan ditertibkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved