Truk Roda Enam ke Atas Hanya Boleh Beli BBM di SPBU Pinggiran Kota

Bahan bakar minyak (BBM) dikabarkan sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah Kota. Apa penyababnya inilah dia.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Bahan bakar minyak, BBM, jenis solar. Informasinya,Pemkot Samarinda dan Pertamina sepakat untuk memberlakukan pembatasan penjualan BBM Subsidi bagi truk-truk besar di SPBU yang terletak di Kota Samarinda. 

Sebab, aktivitas ini disinyalir pula memicu kelangkaan BBM di SPBU.

Region Manager Communication dan CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha menegaskan apabila pihak SPBU terbukti 'main mata' dengan pengetap, pihaknya tak segan memberikan sanksi.

Menurutnya, perbuatan pengetapan dengan berkerjasama dengan SPBU masuk dalam kategori pungutan liar alias pungli.

"Kalau ada operator yang bermain, atau SPBU ada melakukan pembiaran jelas ada sanksi. Cukup berat, bisa tidak diisi 1 bulan suplai misalnya, tapi harus sudah terbukti," kata Yudi.

Gusti Randa Ditunjuk Menjadi Plt Ketua Umum PSSI; Ini Dua Tugas Besar yang Menanti

Anak Muda Balikpapan Bahas Menu Makanan Jam Istirahat Siang, Ada Soto Multikultur

Jadi Sorotan Gara-gara Nama Bayinya Syahreina Luna Barack, Sang IBu Minta Maaf dan Beri Penjelasan 

Menurut Yudi, bila terbukti ada kongkalikong, sebenarnya yang merugi adalah SPBU itu sendiri. Mereka sudah dapat untung bila menjual BBM subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa harus mencari untung lain dengan kerjasama dengan pengetap.

"Jelas itu pungli. Kita tak boleh meminta keuntungan. Komitmen operator dan SPBU tak seperti itu. Mau swasta atau punya Pertamina, tak boleh jual BBM subsidi kepada pengetap," jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan oenyelidikan internal bekerjasama dengan aparat kepolisian.

"Kami bisa audit, lakukan pemeriksaan internal. Apakah kesalahaan operator atau manajemen. Kalau terbukti sanksi pasti ada, tapi harus ada pembuktian dulu," ungkapnya.

Potensi Kepiting di Kaltara 2.196 Ton, Pemprov Minta Pengecualian Substansi Peraturan

Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Samarinda, Tertangkat di Daerah Antasari

Inilah Hasil Drawing Fase 8 Besar Piala Presiden 2019; Tersaji Laga Derby Jawa Timur

Pemberitaan sebelumnya, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan serius mengungkap praktik pengetapan BBM subsidi di Balikpapan. Selain merupakan perbuatan melanggar hukum, hal itu merugikan masyarakat banyak.

Masyarakat banyak mengeluh lantaran tak kebaggian, padahal sudah antre cukup lama. Padahal stok BBM subsidi oleh Pertamina sesuai dengan analisa kebutuhan masyarakat Balikpapan. Bahkan beberapa kali dinaikkan.

Kanit Tipidter Ipda Heny Purba mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam modus operandi para pengetap. Kerjasama antar pengetap dan SPBU dipercaya melanggengkan BBM subsidi masuk ke tangki para pengetap.

"Jelas kami kembangkan, periksa owner atau karyawan SPBU-nya. Harusnya tahu itu melanggar UU. Kami akan periksa lebih lanjut," tegasnya, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, kepolisian meyakini ada pemain lain yang menggunakan trik dan cara pengetapan yang sama. "Pasti ada pemain lain," bebernya.

Sebab itu pihaknya menyerukan agar para pengetap BBM menghentikan kebiasaannya mendapat minyak secara ilegal.

Kepolisian tak akan segan-segan menangkap. Seperti yang mereka lakukan kepada Andi Azwar (44), Senin (25/2/2019) dini hari di SPBU Kebun Sayur Balikpapan Barat. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved